Connect with us

Hukrim

Ngaku Dibegal, Warga Giripurno dan Temas Masuk Bui

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – MH warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji dan AH warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu masuk bui. Terkait kejadian ini, mereka hendak menipu polisi dengan membuat laporan palsu sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (korban begal).

Kronologi kejadian, saat pelaku membuat laporan ke SPKT Mapolsek Junrejo, bahwa telah dibegal oleh seseorang dengan barang yang diambil berupa 1(satu) buah tas, yang berisi 1 (satu) buah HP Samsung S9 warna Blue Navi, 1 (satu) buah Iphone 7+ warna Black Matte dan 1 (satu) buah laptop Azuz warna hitam.

Ia juga mengaku aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, pada Jumat 10 April 2020 lalu sekira pukul 12.30 WIB.

Namun, polisi tak lantas percaya begitu saja dengan laporan dari pelaku, yang pada akhirnya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi-saksi.

Saat dilakukan penyelidikan, terdapat banyak ketidaksesuaian dan keganjalan antara keterangan sejumlah saksi dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku.

Selanjutnya, petugas mengamankan MH dan AH. Kemudian dari hasil keterangan terlapor, mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut merupakan skenario dirinya sendiri, dengan maksud sebagai alasan kepada pimpinannya.

Hal itu dilakukan, karena MH belum menyelesaikan laporan akhir tahun daftar inventaris toko yang seharusnya dipaparkan dalam meeting dengan pimpinan.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama yang didampingi Kasat Reskrim Hendro Tri Wahyono mengatakan, setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan tersangka bersama temannya yang berperan sebagai begal.

“jadi awalnya terlapor MH mendapat tugas dan tanggungjawab di tempat kerjanya untuk membuat paparan laporan tahunan daftar inventaris toko yang akan di persentasikan dalam rapat. Dikarenakan terlapor belum menyelesaikan laporan tahunan tersebut dan takut dimarahi pimpinannya, kemudian terlapor ini membuat skenario seolah-olah merupakan korban begal, dan laptop tempat menyimpan file laporan tahunan tersebut telah diambil oleh orang lain,” kata Harvi sapaan akrabnya di hadapan wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (23/04/2020).

Dia menjelaskan, selanjutnya terlapor MH meminta bantuan temannya yang berinisial AH dengan memberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, untuk menjadi seolah-olah sebagai eksekutor atau pelaku begal. Padahal faktanya, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut adalah hasil rekayasa atau skenario yang dibuat oleh terlapor MH sendiri.

“Dari kejadian ini, anggota kami mengamankan keduanya dengan disertai barang bukti lainnya yang digunakan, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning dengan Nopol N 2653 KH, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO 125 warna merah Nopol AG 4904 PX,” terang Kapolres Batu.

Harvi juga menegaskan, akibat laporan palsunya, MH dan AH kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (dia/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih