Connect with us

Hukrim

Simpan Sabu dan Inex di Rumah, Warga Janti Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Seorang Karyawan Swasta, SBS (45), warga Jalan Raya Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap satuan Reskoba Polresta Malang Kota, di rumahnya.

SBS ditangkap atas dugaan kepemilikan barang haram berupa narkotika jenis sabu, dengan berat 4,23 gram serta inex dengan berat 2,92 gram. Ia diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Bahkan, denda bisa mencapai Rp 8 miliar.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di rumahnya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata, Rabu (15/04/2020) di Mapolresta Malang Kota.

Setelah digeledah, lanjut Kapolresta, di dalam rumahnya ditemukan Narkotika jenis sabu dan inex. Barang itu dikemas, dalam 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika dan inex seberat 2,92 gram yang disimpan di laci meja kerja.

“Dalam pengakuannya, barang tersebut adalah miliknya dan dikonsumsi sendiri. Namun demikan, petugas terus melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” lanjut mantan Kapolres Mojokerto ini.

Lebih lanjut Leo menerangkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam DPO. Ia mendapatkan barang dengan cara membeli dengan diranjau di depan ruko di Jalan Raya Sulfat Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Ia mengaku, telah mendapatkan sabu, sebanyak 5 kali di bulan Januari – April 2020,” pungkasnya. (tik/fir)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com