Connect with us

Hukrim

Baru Dilepas, Residivis Tertangkap Curi Motor Lagi

Published

on

IMG 20200414 143609

KABARMALANG.COM – Seorang warga binaan baru dilepas dari lembaga permasyarakatan kembali tertangkap mencuri motor. Tersangka adalah Faizal (43), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, tersangka tertangkap saat akan mencuri motor di toko modern Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/04/2020), lalu.

“Saat akan mencuri kepergok oleh pemilik motor yang kemudian melaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Selasa (14/04/2020).

Setyo menuturkan, hasil pemeriksaan mengungkap jika tersangka adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan program asimilasi dari Lapas Madiun.

“Tersangka merupakan residivis curanmor, yang mendapatkan asimilasi di Lapas Madiun,” tutur Setyo.

Setyo menambahkan, program asimilasi yang diterima tersangka justru dimanfaatkan kembali untuk melakukan kejahatan. “Tentu hal ini sangat disayangkan, tersangka justru berniat melakukan kejahatan kembali,” tambah Setyo.

Adanya penanganan kasus ini, Polres Malang Kota telah bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data para warga binaan yang menerima asimilasi.

“Kita sudah bersurat kepada Kemenkum HAM untuk mendapatkan data penerima asimilasi. Karena kepolisian tidak mendapatkan tembusan,” beber Setyo.

Surat yang dikirim, lanjut dia, juga berisi harapan agar Kemenkum HAM lebih selektif dalam memilih warga binaan yang mendapatkan asimilasi.

“Dalam surat kami juga mengharapkan Kemenkum HAM supaya benar-benar selektif. Karena harapan kami, asimilasi untuk memutus penyebaran COVID-19 ada efek jera bagi warga binaan,” pungkas Setyo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kunci T yang digunakan untuk merusak motor korban dan juga motor yang hendak dicuri tersangka. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler