Pemerintahan
Ditundanya, Proyek Pembangunan Mini Block Office

KABARMALANG.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan Mini Block Office di tunda. Hal ini telah dan harus tetap melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Itu sudah kita pertimbangkan secara seksama,” ujar Walikota Sutiaji, Minggu (12/04/2020) mengawali penjelasan terkait penundaan pelaksanaan pembangunan Gedung Bersama (mini block office).
Langkah itu, sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang. Yang pertama, surat dari Pengguna Anggaran (dalam hal ini Kepala DPUPR Perkim, red) kepada Walikota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.
Isi dari surat tersebut, yang menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (covid 19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A / 2020 tentang perpanjangan status darurat covid 19 sampai dengan 29 Mei 2020.
Maka, PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini block office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.
“Begitu juga terhadap proyek pembangunan Islamic Center, Malang Creative Centre (MCC), Jembatan Kedungkandang dan Pendistrian Basuki Rahmat, akan dilakukan penundaan,” sambungnya.
Selanjutnya, dikeluarkan surat nomor : 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari PA kepada pelaksana proyek (Direktur PT. Artomzadaya, red,) dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana, red) dengan poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat (29 Mei 2020, red) dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.
“Memang, dalam pemberitahuan kepada pelaksana, apabila pengerjaan tetap dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang terhitung per April, dan sesuai mekanisme serta tahapannya diawali dan ditandai dengan peletakan batu pertama, pada Kamis tanggal 9 April 2020,” ungkapnya.
Sutiaji melanjutkan, dapat terus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol covid 19 dan pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis, maka saya telah perintahkan kepada PA maupun PPK untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan.
“Kami ingin tegaskan, bahwa Pemkot memperhatikan sungguh-sungguh segala hal yang berkaitan dengan covid 19. Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta merta,” tuturnya. (ary/fir)
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri





































