Connect with us

Serba Serbi

Forum Jurnalis Malang Raya Menuntut Walikota Malang Sutiaji Minta Maaf

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Forum Jurnalis Malang Raya menuntut Walikota Malang Sutiaji minta maaf di media massa dan media sosial. Hal ini sebagai wujud bantahan dari kesan membuat berita palsu (fake news).

“Kami membantah opini yang telah terbentuk jika wartawan salah kutip dalam pemberitaan,” ujar Ariful King, Selasa (17/03/2020) saat di WIN (warung isor nongko).

Kami, lanjut King sapaan akrabnya Ariful King, dari Forum Jurnalis Malang Raya minta Walikota Malang untuk meminta maaf.

Seperti diketahui, berita Pemerintah Kota Malang menutup akses keluar masuk Kota Malang diberitakan sejumlah media pada Senin (16/3/2020) kemarin.

Berita tersebut menimbulkan polemik di media sosial, terlebih setelah Wali Kota Malang Sutiaji membuat pernyataan yang bersifat pembelaan diri lewat akun Instagram @sam.sutiaji:

“Saya tidak akan me-lockdown Kota Malang. Lockdown adalah kewenangan Presiden. Sutiaji Wali Kota Malang. Terima kasih rekan-rekan media yang mengklarifikasi berita yang benar.” Demikian bunyi kalimat Sutiaji di IG.

Dari status IG tersebut tersirat menuduh media sebelumnya tidak benar atau berita palsu atau fake news. Alhasil, banyak warganet menyalahkan wartawan salah kutip, wartawan melebih-lebihkan, wartawan memelintir, dan wartawan salah menginterpretasi wawancara.

“Menggunakan media sosial untuk klarifikasi sekaligus menyalahkan wartawan (wartawan yang dianggap buat klarifikasinya, red.) kurang elok. Kesannya jadi cuci tangan. Wali Kota patut memberi contoh dalam literasi media digital,” tutur King.

Disampaikan juga, berita yang ditulis jurnalis tersebut itu berdasarkan wawancara di Balai Kota Malang pada Senin (16/03/2020) pukul 10.03 WIB. Berita tersebut, telah memenuhi kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Wali Kota Malang Sutiaji, kemudian mengklarifikasi pernyataan sebelumnya di ruang kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Pada pernyataan kedua atau klarifikasi ini, Walikota menjelaskan tidak ada pernyataan menutup akses keluar masuk Kota Malang dalam wawancara pertama. Ia menyebut akses keluar masuk hanya untuk tamu daerah/studi banding.

Pernyataan klarifikasi itu telah disiarkan sejumlah media. “Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa mengajukan Hak jawab seperti yang disediakan dalam UU Pers ke media bersangkutan. Jika tak puas bisa melaporkannya ke Dewan Pers,” pungkas King. (tik/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih