Connect with us

Peristiwa

Geger! Pengepul Rongsokan di Kepanjen Temukan Mortir Aktif, Tim Gegana Brimob Polda Jatim Lakukan Disposal

Diterbitkan

,

IMG 20260719 135452
Warga di kawasan Jalan Abdulrachman Wahid, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mendadak geger setelah sebuah benda yang diduga kuat merupakan bom militer jenis mortir (istimewa)

KABARMALANG.COM – Warga di kawasan Jalan Abdulrachman Wahid, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mendadak geger setelah sebuah benda yang diduga kuat merupakan bom militer jenis mortir ditemukan di dalam gudang pengepul barang rongsokan pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Amunisi bahan peledak berbahaya tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik gudang saat sedang memilah tumpukan besi tua sekitar pukul 10.45 WIB.

Merespons laporan darurat dari perangkat desa setempat, jajaran Polres Malang bersama Polsek Kepanjen langsung bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi.

Sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Jawa Timur untuk mengevakuasi dan melakukan pemusnahan (disposal) di kawasan Taman Loropangkon demi menjamin keselamatan lingkungan serta warga sekitar.

Runtutan Kronologi Penemuan hingga Pemusnahan Mortir

​Berdasarkan data rilis resmi dari pihak kepolisian di lapangan, berikut adalah garis waktu (timeline) penanganan penemuan mortir tersebut:

​Proses Pemilahan Barang (Sabtu, 10.45 WIB): Pemilik gudang rongsokan menemukan benda logam mencurigakan berbentuk mortir di antara tumpukan besi, lalu segera melapor karena khawatir memicu ledakan.

​Sterilisasi Area oleh Polsek Kepanjen: Personel kepolisian tiba di lokasi guna mengamankan TKP dan melarang warga mendekat sembari menunggu instruksi unit khusus.

​Asesmen dan Evakuasi Tim Gegana: Tim Jibom Satbrimob Polda Jatim tiba untuk melakukan identifikasi awal dan mengamankan mortir dengan peralatan khusus.

Prosedur Disposal (Sabtu, 16.00 WIB): Mortir berhasil diledakkan dan dimusnahkan secara aman di kawasan terbuka Taman Loropangkon, Desa Kedungpendaringan.

Rangkuman Data Teknis Penanganan Bahan Peledak

​Untuk memberikan informasi visual yang ringkas mengenai detail peristiwa ini, berikut adalah tabel rangkuman penanganan kasus di Kepanjen:

Indikator Peristiwa

Detail Informasi Lapangan

Status & Tindak Lanjut

Lokasi Penemuan Pertama

Gudang Rongsokan, Desa Kedungpendaringan, Kepanjen

TKP telah disterilisasi dan dinyatakan aman.

Waktu Penanganan Total

Pukul 10.45 WIB (Penemuan) hingga 16.00 WIB (Disposal)

Proses berjalan kondusif tanpa korban jiwa.

Pelaksana Eksekusi

Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Jatim

Penanganan menggunakan standar operasional militer.

Lokasi Pemusnahan

Kawasan Terbuka Taman Loropangkon, Kepanjen

Dipilih karena jauh dari pemukiman padat penduduk.

Status Penyelidikan

Pendalaman asal-usul pemilik awal besi tua

Ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen & Polres Malang.

Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang

​”Penemuan berawal saat pemilik gudang sedang memilah barang rongsokan dan mendapati benda yang diduga mortir di antara tumpukan besi,”

“Karena khawatir membahayakan, yang bersangkutan segera melaporkan temuannya. Proses disposal oleh Tim Gegana berjalan dengan aman dan terkendali,”

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda yang diduga bahan peledak maupun amunisi. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani petugas berkompeten.” ujar AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Minggu, 19/7/2026).

Iklan

Terpopuler