Pemerintahan
Respon Dirut BPJS Kesehatan Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran

KABARMALANG.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sangat menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran. BPJS akan mematuhi keputusan tersebut. Amar putusan kini tengah ditunggu untuk menghitung implikasi dari keputusan tersebut.
“Saya sampaikan pertama, kami sangat menghormati keputusan MA, kedua kita akan patuh terhadap putusan itu,” ujar Fachmi Idris kepada wartawan usai melaunching antrian online di Puskesmas Kedungkandang, Rabu (11/03/2020).
Fachmi mengungkapkan, pihaknya belum menerima detil amar keputusan itu. Sehingga tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keputusan berlaku surut atau justru untuk beberapa hari kedepan.
“Yang ketiga, kita belum terima detil amar putusan itu, apakah berlaku surut atau berlaku nanti beberapa hari kedepan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, mengetahui dan memahami detil amar putusan terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan sangatlah penting.
Karena dengan begitu, pihaknya akan dapat menghitung dampak dari pembatalan itu. “Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu. Termasuk implikasi keuangannya,” tegas Fachmi.
Dia menjelaskan, bahwa BPJS merupakan bagian dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Dalam waktu dekat telah diagendakan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya.
“Karena BPJS ini satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya,” jelasnya.
Fachmi memastikan, keputusan MA tidak akan menghentikan operasional BPJS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Prinsipnya, bahwa kita akan terus menjalankan operasional sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. (rjs/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026




































