Pemerintahan
Respon Dirut BPJS Kesehatan Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran

KABARMALANG.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sangat menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran. BPJS akan mematuhi keputusan tersebut. Amar putusan kini tengah ditunggu untuk menghitung implikasi dari keputusan tersebut.
“Saya sampaikan pertama, kami sangat menghormati keputusan MA, kedua kita akan patuh terhadap putusan itu,” ujar Fachmi Idris kepada wartawan usai melaunching antrian online di Puskesmas Kedungkandang, Rabu (11/03/2020).
Fachmi mengungkapkan, pihaknya belum menerima detil amar keputusan itu. Sehingga tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keputusan berlaku surut atau justru untuk beberapa hari kedepan.
“Yang ketiga, kita belum terima detil amar putusan itu, apakah berlaku surut atau berlaku nanti beberapa hari kedepan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, mengetahui dan memahami detil amar putusan terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan sangatlah penting.
Karena dengan begitu, pihaknya akan dapat menghitung dampak dari pembatalan itu. “Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu. Termasuk implikasi keuangannya,” tegas Fachmi.
Dia menjelaskan, bahwa BPJS merupakan bagian dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Dalam waktu dekat telah diagendakan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya.
“Karena BPJS ini satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya,” jelasnya.
Fachmi memastikan, keputusan MA tidak akan menghentikan operasional BPJS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Prinsipnya, bahwa kita akan terus menjalankan operasional sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. (rjs/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi