Pemerintahan
Respon Dirut BPJS Kesehatan Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran

KABARMALANG.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sangat menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran. BPJS akan mematuhi keputusan tersebut. Amar putusan kini tengah ditunggu untuk menghitung implikasi dari keputusan tersebut.
“Saya sampaikan pertama, kami sangat menghormati keputusan MA, kedua kita akan patuh terhadap putusan itu,” ujar Fachmi Idris kepada wartawan usai melaunching antrian online di Puskesmas Kedungkandang, Rabu (11/03/2020).
Fachmi mengungkapkan, pihaknya belum menerima detil amar keputusan itu. Sehingga tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keputusan berlaku surut atau justru untuk beberapa hari kedepan.
“Yang ketiga, kita belum terima detil amar putusan itu, apakah berlaku surut atau berlaku nanti beberapa hari kedepan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, mengetahui dan memahami detil amar putusan terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan sangatlah penting.
Karena dengan begitu, pihaknya akan dapat menghitung dampak dari pembatalan itu. “Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu. Termasuk implikasi keuangannya,” tegas Fachmi.
Dia menjelaskan, bahwa BPJS merupakan bagian dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Dalam waktu dekat telah diagendakan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya.
“Karena BPJS ini satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya,” jelasnya.
Fachmi memastikan, keputusan MA tidak akan menghentikan operasional BPJS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Prinsipnya, bahwa kita akan terus menjalankan operasional sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan




































