Connect with us

Pemerintahan

Respon Dirut BPJS Kesehatan Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sangat menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran. BPJS akan mematuhi keputusan tersebut. Amar putusan kini tengah ditunggu untuk menghitung implikasi dari keputusan tersebut.

“Saya sampaikan pertama, kami sangat menghormati keputusan MA, kedua kita akan patuh terhadap putusan itu,” ujar Fachmi Idris kepada wartawan usai melaunching antrian online di Puskesmas Kedungkandang, Rabu (11/03/2020).

Fachmi mengungkapkan, pihaknya belum menerima detil amar keputusan itu. Sehingga tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keputusan berlaku surut atau justru untuk beberapa hari kedepan.

“Yang ketiga, kita belum terima detil amar putusan itu, apakah berlaku surut atau berlaku nanti beberapa hari kedepan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, mengetahui dan memahami detil amar putusan terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan sangatlah penting.

Karena dengan begitu, pihaknya akan dapat menghitung dampak dari pembatalan itu. “Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu. Termasuk implikasi keuangannya,” tegas Fachmi.

Dia menjelaskan, bahwa BPJS merupakan bagian dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Dalam waktu dekat telah diagendakan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

“Karena BPJS ini satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya,” jelasnya.

Fachmi memastikan, keputusan MA tidak akan menghentikan operasional BPJS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Prinsipnya, bahwa kita akan terus menjalankan operasional sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. (rjs/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com