Connect with us

Serba Serbi

Iuran BPJS Kesehatan Januari 2026 Belum Naik, Cek Rincian Kelas 1, 2, dan 3

Published

on

Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026: Cek Tarif Terbaru dan Aturan Kelas Standar (KRIS)
Pemerintah memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Hingga memasuki Januari 2026, pemerintah memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.

Meski terdapat wacana penyesuaian tarif secara bertahap, skema iuran saat ini tetap mengacu pada aturan sebelumnya, setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.

​Berikut adalah rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kepesertaan.

​Bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, besarannya di tentukan berdasarkan kelas perawatan yang di pilih:

Kelas 1: Rp150.000 per orang.

Kelas 2: Rp100.000 per orang.

Kelas 3: Rp35.000 per orang (iuran asli Rp42.000, namun mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000). 

Pekerja Penerima Upah (PPU)

​Kategori ini mencakup PNS, TNI/Polri, serta karyawan swasta. Skema pembayarannya menggunakan persentase gaji:

Total Iuran: 5% dari gaji per bulan.

Beban Perusahaan: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.

Beban Karyawan: 1% dipotong langsung dari gaji pekerja.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

​Masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu tidak perlu membayar iuran.

Beban sebesar Rp 42.000 per orang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN atau APBD.

Cara Cek Tagihan dan Bayar Mudah

​Untuk menghindari denda keterlambatan, Anda dapat memantau status kepesertaan dan tagihan melalui kanal resmi berikut:

Aplikasi Mobile JKN: Layanan digital lengkap untuk cek iuran dan ubah data.

Layanan PANDAWA: WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.

 

Advertisement

Terpopuler