Connect with us

Hukrim

Korupsi Dana Kapitasi 8 Miliar, Eks Kadinkes Kembali Diperiksa Kejaksaan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kembali memeriksa dr Abdulrachman mantan Kadinkes terkait dugaan korupsi dana kapitasi BPJS. Diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka belum juga didampingi kuasa hukum.

“Secara regulasi kami belum bisa memeriksa Gus Dur lebih lanjut. Karena beliau sampai sekarang belum ada penasihat hukum. Kan itu (didampingi penasihat hukum) merupakan haknya sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang Muhandas Ulimen kepada wartawan, Minggu (08/03/2020).

Muhandas menambahkan, jika sebelumnya pihak Kejari Kabupaten Malang telah memberikan waktu satu bulan kepada tersangka untuk mencari kuasa hukum.

“Tapi yang bersangkutan masih belum memiliki penasihat hukum. Padahal kami sempat ajukan penasihat hukum dengan biaya negara tapi ditolak,” imbuhnya.

Untuk itu, Kejari Kabupaten Malang akan melakukan pemanggilan berupa agenda pemeriksaan ketiga kalinya tersangka pada Kamis (12/03/2020).

“Kami agendakan kembali memanggil tersangka pada Kamis besok,” tegas Muhandas.

Sekedar diketahui, Kejari Kabupaten Malang sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi anggaran kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas sebesar Rp 8 miliar lebih.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dr Abdulrachman serta mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles yang sudah dalam proses penyidikan selama kurang lebih 1 tahun.

Modusnya tersangka memotong dana kapitasi untuk setiap puskesmas sebesar 7 persen. Sementara jumlah puskesmas di Kabupaten Malang yang menerima dana kapitasi adalah sebanyak 39 puskesmas. Tindak kejahatan korupsi itu dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu 2015-2017. (rjs/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com