Connect with us

Pemerintahan

Pelanggan MBR di Kabupaten Malang Dapat Subsidi Air Minum

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Subsidi air minum diberikan Perumda (Perusahaan Daerah) Tirta Kanjuruhan bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Subsidi dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang dalam pengentasan kemiskinan.

Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai operator penyediaan air minum telah berperan aktif untuk merealisasikan program konkret yang terkait dengan pelayanan air minum.

Tentu langkah itu demi memenuhi hak masyarakat Kabupaten Malang akan kebutuhan air minum. Selain memberikan akses pelayanan air minum bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi mengaku, subsidi air minum adalah realisasi dari komitmen Perumda Tirta Kanjuruhan atas tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Perusahaan menetapkan program kerja subsidi air minum untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tempat ibadah dalam mendapatkan pelayanan air minum,” terang Syamsul, Senin (09/03/2020).

Syamsul menjelaskan, produk layanan dari program subsidi air minum bagi MBR dan tempat ibadah yang mulai digulirkan pada Febuari 2020 ini berupa keringanan biaya pasang baru, pasang baru gratis, subsidi pemakaian bagi tempat ibadah, dan Pasang Baru Gratis serta Subsidi Pemakaian bagi MBR.

“Program ini dilaksanakan juga atas support Bupati Malang Bapak Sanusi dalam rangka memberikan pelayanan yang murah bagi warga miskin (Gakin) di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Syamsul.

Syamsul juga membeberkan hak yang diperoleh bagi tempat ibadah yang mendapatkan program itu. Yakni berupa sambungan rumah dengan panjang pipa maksimal 6 meter yang lengkap beserta meter air Ǿ1/2” beserta aksesorisnya.

Subsidi pemakaian juga diberikan berdasar jenis tempat ibadah serta kubikasi pemakaianya. “Sementara hak bagi MBR adalah mendapatkan subsidi pemakaian air minum setiap bulan sebesar 10 m3 x harga tarif pelanggan bersangkutan,” beber Syamsul.

Dia menambahkan, untuk subsidi pemakaian MBR pada tahun 2020 ini, rencananya akan diberikan kepada 650 pelanggan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi yang dimaksud.

“Pertama, telah menjadi pelanggan golongan rumah tangga, memiliki Kartu Indonesia Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu, surat pernyataan yang disetujui Kepala Desa dan Camat, dan juga rekening tagihan
air terakhir,” imbuhnya.

Syamsul mengaku, dengan digulirkannya program tersebut, Perumda Tirta Kanjuruhan berharap dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk bisa dengan mudah
dan murah memperoleh akses air bersih demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (rjs/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih