Hukrim
Polres Malang Ungkap Pengedar Sabu di Dampit, Amankan 2,73 Gram Narkotika

KABARMALANG.COM – Polres Malang melalui Satuan Reserse Narkoba, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, di amankan polisi setelah di duga kuat menjadi pengedar sabu Dampit yang beroperasi secara eceran.
Pengungkapan kasus sabu Malang ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.
Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya di lakukan penindakan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan pengedar sabu di lakukan pada Selasa (9/12/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya,”
“Dari hasil penggeledahan, di temukan beberapa paket sabu yang di simpan oleh pelaku,” ujar AKP Bambang, saat di konfirmasi, Senin (15/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram narkotika, timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil.
Serta dua unit telepon genggam yang di duga di gunakan untuk transaksi narkoba.
AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya.
“Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket,”
“Dari setiap penjualan, yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang haram yang di miliki tersangka.
Polisi juga terus mengembangkan kasus narkoba Malang ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka kini di tahan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Olahraga4 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa3 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa2 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa2 hari yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Pemerintahan4 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Olahraga4 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan






























