Hukrim
Polres Malang Ungkap Pengedar Sabu di Dampit, Amankan 2,73 Gram Narkotika

KABARMALANG.COM – Polres Malang melalui Satuan Reserse Narkoba, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, di amankan polisi setelah di duga kuat menjadi pengedar sabu Dampit yang beroperasi secara eceran.
Pengungkapan kasus sabu Malang ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.
Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya di lakukan penindakan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan pengedar sabu di lakukan pada Selasa (9/12/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya,”
“Dari hasil penggeledahan, di temukan beberapa paket sabu yang di simpan oleh pelaku,” ujar AKP Bambang, saat di konfirmasi, Senin (15/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram narkotika, timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil.
Serta dua unit telepon genggam yang di duga di gunakan untuk transaksi narkoba.
AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya.
“Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket,”
“Dari setiap penjualan, yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang haram yang di miliki tersangka.
Polisi juga terus mengembangkan kasus narkoba Malang ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka kini di tahan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































