Hukrim
Gerak Cepat Polisi Malang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Truk di Kebonagung

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian truk di area Pabrik Gula Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hanya dalam hitungan jam setelah mengantongi rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, termasuk penadah di Pasuruan.
Kasus bermula saat truk Mitsubishi bernomor polisi N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, di laporkan hilang.
Truk yang sedang antre bongkar tebu di area pabrik gula tersebut raib pada Minggu (23/11/2025).
Korban yang baru kembali dua hari kemudian, langsung melapor ke Polsek Pakisaji setelah upayanya mencari truk tidak membuahkan hasil.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petunjuk utama pengungkapan kasus berasal dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian (TKP).
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV,”
“Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak,” ujar AKP Bambang, Selasa (2/12).
Polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku utama, AJ (29), warga Wagir, dan berhasil meringkusnya di SPBU Talok, Turen, pada Minggu dini hari (30/11).
Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Petugas menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu, Wagir, yang di duga bertugas membantu operasional pencurian.
Titik terang terakhir adalah penangkapan penadah berinisial B (46) di Kabupaten Pasuruan, tepatnya Desa Tempuran, Pasrepan, tempat truk korban di temukan dan di sita.
AKP Bambang menyebut motif para terduga pelaku adalah ekonomi.
Truk tersebut di rencanakan di jual oleh penadah, sehingga kecepatan polisi menjadi kunci untuk mencegah kendaraan berpindah tangan lebih jauh.
“Yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang di kenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku, baik pencuri maupun penadah, di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pasal Penadahan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Bambang.
Peristiwa2 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan2 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban
Pemerintahan4 minggu yang laluBerantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang, Pemkot Gandeng Satlinmas
Pemerintahan3 minggu yang lalu9.761 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Segera Terima BLT DBH CHT, Dinsos Jamin Transparansi
Pemerintahan4 minggu yang lalu72.500 Warga Kota Malang Segera Terima BLTS Rp 900 Ribu
Peristiwa1 minggu yang laluZebratron Diluncurkan! Satlantas Polres Malang Gunakan Videotron Kampanye Tertib Berlalu Lintas
Peristiwa1 minggu yang laluPolres Malang Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Sumberngepoh Pasca-Longsor
Kabar Batu1 minggu yang laluPrestasi Digitalisasi: Kota Batu Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Jawa Timur






























