Hukrim
Gerak Cepat Polisi Malang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Truk di Kebonagung

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian truk di area Pabrik Gula Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hanya dalam hitungan jam setelah mengantongi rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, termasuk penadah di Pasuruan.
Kasus bermula saat truk Mitsubishi bernomor polisi N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, di laporkan hilang.
Truk yang sedang antre bongkar tebu di area pabrik gula tersebut raib pada Minggu (23/11/2025).
Korban yang baru kembali dua hari kemudian, langsung melapor ke Polsek Pakisaji setelah upayanya mencari truk tidak membuahkan hasil.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petunjuk utama pengungkapan kasus berasal dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian (TKP).
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV,”
“Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak,” ujar AKP Bambang, Selasa (2/12).
Polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku utama, AJ (29), warga Wagir, dan berhasil meringkusnya di SPBU Talok, Turen, pada Minggu dini hari (30/11).
Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Petugas menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu, Wagir, yang di duga bertugas membantu operasional pencurian.
Titik terang terakhir adalah penangkapan penadah berinisial B (46) di Kabupaten Pasuruan, tepatnya Desa Tempuran, Pasrepan, tempat truk korban di temukan dan di sita.
AKP Bambang menyebut motif para terduga pelaku adalah ekonomi.
Truk tersebut di rencanakan di jual oleh penadah, sehingga kecepatan polisi menjadi kunci untuk mencegah kendaraan berpindah tangan lebih jauh.
“Yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang di kenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku, baik pencuri maupun penadah, di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pasal Penadahan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Bambang.
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































