Hukrim
Gerak Cepat Polisi Malang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Truk di Kebonagung

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian truk di area Pabrik Gula Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hanya dalam hitungan jam setelah mengantongi rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, termasuk penadah di Pasuruan.
Kasus bermula saat truk Mitsubishi bernomor polisi N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, di laporkan hilang.
Truk yang sedang antre bongkar tebu di area pabrik gula tersebut raib pada Minggu (23/11/2025).
Korban yang baru kembali dua hari kemudian, langsung melapor ke Polsek Pakisaji setelah upayanya mencari truk tidak membuahkan hasil.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petunjuk utama pengungkapan kasus berasal dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian (TKP).
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV,”
“Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak,” ujar AKP Bambang, Selasa (2/12).
Polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku utama, AJ (29), warga Wagir, dan berhasil meringkusnya di SPBU Talok, Turen, pada Minggu dini hari (30/11).
Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Petugas menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu, Wagir, yang di duga bertugas membantu operasional pencurian.
Titik terang terakhir adalah penangkapan penadah berinisial B (46) di Kabupaten Pasuruan, tepatnya Desa Tempuran, Pasrepan, tempat truk korban di temukan dan di sita.
AKP Bambang menyebut motif para terduga pelaku adalah ekonomi.
Truk tersebut di rencanakan di jual oleh penadah, sehingga kecepatan polisi menjadi kunci untuk mencegah kendaraan berpindah tangan lebih jauh.
“Yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang di kenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku, baik pencuri maupun penadah, di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pasal Penadahan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Bambang.
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati






























