Connect with us

Pemerintahan

Hilangnya Pihak Pengelola Mal Alun-alun, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Tidak diketahui keberadaan pihak pengelola Mal Alun-alun di Kota Malang. DPRD Kota Malang melalui Komisi B, akan memanggil pihak terkait permasalahan tersebut.

Sementara pihak pengelola, PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) sebagai pihak pengelola tak diketahui keberadaannya. Padahal kontrak Mal Alun-alun di Kota Malang akan berakhir besok pada 15 November.

Menurut Trio Agus Purwono, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang mengatakan agar Pemerintah Kota Malang segera meminta legal opinion kepada kejaksaan untuk status aset Ramayana.

“Jika belum bisa menemukan pihak PT. Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) untuk keperluan berita acara penyerahan aset,” ujar Trio sapaan akrabnya, Rabu (13/11/2019).

Dia melanjutkan, agar bisa dikomunikasikan ke DPRD Kota Malang. Dalam hal ini dengan komisi B, dan segera melakukan penilaian untuk nilai sewa aset Mal Alun-alun.

“Segera melakukan penilaian untuk nilai sewa aset Mal Alun-alun dan bisa dikomunikasikan ke DPRD Kota Malang dalam hal ini Komisi B,” lanjutnya.

Kemudian, memastikan untuk kerjasama berikutnya dengan pihak lain agar supaya benar-benar diperhatikan untuk Perjanjian Kerjasama (PKS). Jangan sampai merugikan pihak Pemkot.

“Jika memang langsung dengan pihak Ramayana harus dipastikan lagi untuk durasi kerjasama, nilai sewa dan lain-lain,” ucapnya.

“Rencananya Minggu depan akan kita undang pihak terkait untuk masalah ini,” pungkas Trio.

Sementara itu, Nur Widiyanto Kabag Humas Pemkot Malang mengatakan Pemkot telah berkoordinasi dengan Kejari untuk membantu menelusuri keberadaan pengelola (PT SIMC).

Menurutnya dalam etika berbisnis, lazimnya pengelola Mal Alun-alun hadir di saat awal hingga berakhirnya kontrak.

“Karena lazimnya ada berita acara terselesaikannya sebuah perjanjian. Sekaligus memastikan hak dan kewajiban para pihak yang telah usai,” ujar pak Wid akrab disapa.

Pihaknya menegaskan, PT SIMC tak memiliki tunggakan kepada Pemkot Malang terkait pengelolaan mal tersebut. Pencarian dilakukan hanya untuk menyelesaikan perjanjian saja.

“Kalau kewajiban clear, atau tidak ada,” terangnya. (ary/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com