Pemerintahan
Hilangnya Pihak Pengelola Mal Alun-alun, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

KABARMALANG.COM – Tidak diketahui keberadaan pihak pengelola Mal Alun-alun di Kota Malang. DPRD Kota Malang melalui Komisi B, akan memanggil pihak terkait permasalahan tersebut.
Sementara pihak pengelola, PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) sebagai pihak pengelola tak diketahui keberadaannya. Padahal kontrak Mal Alun-alun di Kota Malang akan berakhir besok pada 15 November.
Menurut Trio Agus Purwono, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang mengatakan agar Pemerintah Kota Malang segera meminta legal opinion kepada kejaksaan untuk status aset Ramayana.
“Jika belum bisa menemukan pihak PT. Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) untuk keperluan berita acara penyerahan aset,” ujar Trio sapaan akrabnya, Rabu (13/11/2019).
Dia melanjutkan, agar bisa dikomunikasikan ke DPRD Kota Malang. Dalam hal ini dengan komisi B, dan segera melakukan penilaian untuk nilai sewa aset Mal Alun-alun.
“Segera melakukan penilaian untuk nilai sewa aset Mal Alun-alun dan bisa dikomunikasikan ke DPRD Kota Malang dalam hal ini Komisi B,” lanjutnya.
Kemudian, memastikan untuk kerjasama berikutnya dengan pihak lain agar supaya benar-benar diperhatikan untuk Perjanjian Kerjasama (PKS). Jangan sampai merugikan pihak Pemkot.
“Jika memang langsung dengan pihak Ramayana harus dipastikan lagi untuk durasi kerjasama, nilai sewa dan lain-lain,” ucapnya.
“Rencananya Minggu depan akan kita undang pihak terkait untuk masalah ini,” pungkas Trio.
Sementara itu, Nur Widiyanto Kabag Humas Pemkot Malang mengatakan Pemkot telah berkoordinasi dengan Kejari untuk membantu menelusuri keberadaan pengelola (PT SIMC).
Menurutnya dalam etika berbisnis, lazimnya pengelola Mal Alun-alun hadir di saat awal hingga berakhirnya kontrak.
“Karena lazimnya ada berita acara terselesaikannya sebuah perjanjian. Sekaligus memastikan hak dan kewajiban para pihak yang telah usai,” ujar pak Wid akrab disapa.
Pihaknya menegaskan, PT SIMC tak memiliki tunggakan kepada Pemkot Malang terkait pengelolaan mal tersebut. Pencarian dilakukan hanya untuk menyelesaikan perjanjian saja.
“Kalau kewajiban clear, atau tidak ada,” terangnya. (ary/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































