Peristiwa
Los Pasar Tradisional di Malang Banyak yang Kosong, Pedagang Desak Penegakan Perda

KABARMALANG.COM – Fenomena banyaknya los dan bedak pasar yang dibiarkan kosong selama berbulan-bulan di sejumlah pasar tradisional Kota Malang mendapat sorotan keras.
Praktik penelantaran tempat usaha ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku UMKM.
Para pedagang menilai, los yang tidak digunakan berdampak langsung pada berkurangnya retribusi pasar.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang tetap menanggung biaya perawatan dan pengelolaan, meski fasilitas tidak di manfaatkan secara optimal.
Kondisi ini juga memperburuk citra pasar tradisional.
Pasar yang terlihat sepi mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung, yang secara otomatis memukul pendapatan pedagang aktif.
Aturan mengenai penggunaan lapak sebenarnya sudah di atur secara tegas dalam Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar.
Pasal 17: Pedagang di larang menelantarkan tempat berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara terputus-putus.
Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aturan tersebut belum berjalan efektif. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi UMKM yang membutuhkan ruang usaha namun terhalang oleh lapak-lapak “hantu” yang tidak beroperasi.
Aspirasi ini di sampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, dalam pertemuan rutin di Pasar Gadang Lama.
”Di tengah kondisi pembeli yang menurun, pasar harus ditata lebih adil. Jangan sampai los kosong di biarkan, sementara pedagang lain kesulitan tempat usaha,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Diskopindag Kota Malang untuk:
Intensifikasi sosialisasi dan penegakan Perda.
Penerapan Digitalisasi Manajemen Pasar: Mendukung sistem e-retribusi untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Penertiban administrasi agar fasilitas pasar kembali kepada fungsi utamanya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Promo PLN Januari 2026: Diskon Tambah Daya 50% dan Tarif Tetap!
Serba Serbi3 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan
Serba Serbi2 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback






























