Connect with us

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Malang

Diterbitkan

,

Polisi menangkap DHC (27), warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

 

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap DHC (27), warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. DHC menjadi pelaku tunggal pembunuhan perempuan paruh baya, S (46), yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu pagi sekitar jam 09.00 WIB, 15 April 2023.

“Hubungan korban dengan tersangka adalah anak kandung,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (17/4/2023).

Wisnu menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat cek-cok sehari sebelumnya yakni Jumat (14/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban yang tinggal bersama pelaku usai pulang dari bekerja menjadi TKW di Hongkong sejak 1 April 2023, mengatakan akan berbisnis tanam tebu.

Namun tersangka akan menyewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan permintaan korban.

Malam itu, korban juga mengungkit permasalahan uang yang pernah dikirimkan secara bertahap kepada pelaku semenjak menjadi TKW pada tahun 2022.

Diketahui kemudian, tanah tersebut tidak pernah dibeli oleh tersangka, dan uang yang telah diberikan telah habis tidak jelas keberadaannya.

“Korban pernah memberikan uang kepada tersangka untuk membeli sebidang tanah berlokasi di Kecamatan Wajak, namun tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Esok harinya Sabtu (15/4), lanjut Wisnu, sekira pukul 10.00 WIB Korban kembali memarahi Tersangka namun tidak digubris.

Tersangka kemudian bangun dari tempat tidurnya lalu menuju ke kamar mandi yang melewati dapur.

Tersangka lalu langsung mengambil pisau dan berbalik menghampiri Korban yang masih memarahi tersangka di ruang tamu.

“Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak 3 kali pada bagian perut hingga korban terjatuh duduk di kursi ruang tamu,” jelasnya.

Saat itu, ada istri tersangka yang mengetahui kejadian tersebut. Ia langsung berteriak histeris dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga.

Korban yang bersimbah darah kemudian dibawa oleh warga ke Rumah Sakit guna mendapatkan pertolongan. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.

Sementara itu, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa pisau berukuran 38 centimeter yang digunakan mengahabisi nyawa korban.

Barang bukti lain berupa pakaian milik pelaku dan pakaian milik korban yang terdapat bercak darah juga telah diamankan di Polsek Gondanglegi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Wisnu mengatakan, dugaan sementara motif tersangka melakukan penusukan hingga korban meninggal karena emosi setelah dimarahi oleh Korban.

Permasalahan sewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan keinginan korban menjadi pemicu awal mula kejadian.

“Korban juga mengungkit permasalahan jual beli tanah, korban pernah mengirimkan uang sebesar 50 juta Rupiah kepada tersangka secara bertahap untuk membeli membeli tanah di daerah Wajak, namun saat ditanyakan tanah tersebut tidak dibeli dan uang tersebut habis,” pungkasnya.

Kini tersangka tersangka terpaksa harus tinggal dibalik jeruji besi tahanan Polsek Gondanglegi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadapnya dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tik/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih