Connect with us

Hukrim

Polisi Amankan Pembobol Tempat Usaha Yang Ditinggal Mudik

Diterbitkan

,

Konferensi pers, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang memanfaatkan situasi ruko kosong saat di tinggal mudik

 

KABARMALANG.COM– Media sosial di Kota Malang beberapa waktu lalu sempat di hebohkan aksi pencurian seorang pemuda yang memanfaatkan situasi ruko kosong saat mudik.

Tak kurang seminggu polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LN (33), hal ini disampaikan oleh Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, S.H. dalam konferensi pers Kamis, (27/4/23).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB di gudang Resto Cowcow Steak di Jl. Simpang Wilis Kota Malang.

Pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran yang sudah di pastikan pemilik ruko beserta staff libur untuk beberapa hari dalam rangka lebaran 2023.

“Selasa tanggal 25 April 2023 unit reskrim mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seseorang karena diduga akan melakukan pencurian,” terang Kapolsek Klojen.

“Yang mana ciri-ciri pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku pencurian di resto cowcow steak (terekam cctv), kemudian kami langsung datang ke Polsek Lowokwaru dan di lakukan penggeledahan pelaku,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka oleh polsek berupa 1 (satu) handhone merek iphone 6, warna grey, nomor imei 35697906529391798232 dan uang tunai sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi memang benar, bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut,” kata Kompol Syabain.

“Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat, sehingga tim kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19,” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen, Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN.

Terkait tersangka sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana, harus mempertanggung jawaban perbuatannya dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun. (tik/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih