Hukrim
Kurang dari 1 Jam, Polisi Hentikan Pelarian Pelaku Curanmor di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang melangsungkan aksinya di wilayah Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial YS (36), berhasil ditangkap polisi kurang dari satu jam usai menerima laporan korban.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, YS merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (9/5/2023) pagi.
“Unit Reskrim gabungan Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen berhasil menghentikan pelarian seorang terduga pelaku pencurian pemberatan TKP Gondanglegi,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (10/5).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Nunuk Endang Pratiwi (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, melaporkan perkara pencurian yang menimpanya ke Polsek Gondanglegi, Selasa (9/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, Nunuk mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya beserta satu buah sepeda angin yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Tak hanya itu, personel Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera melakukan penyisiran terhadap jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Upaya penyisiran yang dilakukan kepolisian ternyata membuahkan hasil, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, tersangka YS sedang mengendarai motor Honda Scoopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas, ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka YS kemudian mengambil motor milik korban dan sebuah sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan.
“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah, sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan kepada body motor menggunakan tali plastik,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tersangka YS sempat pulang ke rumahnya usai melakukan aksinya. Namun ia kembali pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan turen untuk segera menggadaikan motor tersebut kepada salah seorang kenalannya.
Nahas, belum sampai tujuan, tersangka YS berhasil diamankan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan usai menerima laporan pencurian.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan tersangka terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan aksi yang sama di tempat lain,” tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gondanglegi. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































