Hukrim
Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5/2023).
Kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat Kota Malang sehingga mendapatkan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hermanto.
Kapolresta memerintahkan jajaran nya untuk mengungkap kasus tersebut dan tak membutuhkan waktu lama setelah mendapat laporan masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023.
Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno, Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut di kembangkan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dengan menyita 3 unit kendaraan roda dua.
Kemudian, di kembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S pada tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023,” jelas Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto.
“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor,” terang Kapolsek Blimbing.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini berbagi peran masing-masing yaitu pemetik atau pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian.
Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
“Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilannya tidak di pungut biaya alias gratis,” terang Kompol Danang Yudanto. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































