Hukrim
Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5/2023).
Kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat Kota Malang sehingga mendapatkan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hermanto.
Kapolresta memerintahkan jajaran nya untuk mengungkap kasus tersebut dan tak membutuhkan waktu lama setelah mendapat laporan masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023.
Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno, Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut di kembangkan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dengan menyita 3 unit kendaraan roda dua.
Kemudian, di kembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S pada tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023,” jelas Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto.
“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor,” terang Kapolsek Blimbing.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini berbagi peran masing-masing yaitu pemetik atau pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian.
Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
“Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilannya tidak di pungut biaya alias gratis,” terang Kompol Danang Yudanto. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































