Connect with us

Hukrim

Gelapkan 2 Motor, Pria Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

Diterbitkan

,

Polisi mengamankan seorang pria berinisial TW (45) terkait kasus penggelapan sepeda motor

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial TW (45) terkait kasus penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku tersebut di amankan polisi setelah korban, Uuz Chafidz Nawawi (36), melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mejelaskan, pihaknya berhasil mengamankan TW di tempat tinggalnya di Desa Beji, Kecamatan junrejo, Kota Batu, pada Kamis (11/5/2023).

“Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Dau di rumahnya daerah Junrejo, Kota Batu, Kamis (11/5) sekitar jam 22.00 WIB,” kata IPTU Taufik saat di konfirmasi di Polres Malang, Sabtu (13/5).

Taufik menambahkan, kejadian berawal saat TW menemui korban pada 20 Februari 2023 lalu.

Kedatangan TW saat itu untuk meminjam sepeda motor Honda Spacy milik korban dengan menjanjikan sejumlah uang. Rencananya, motor korban akan di gunakan untuk bekerja selama satu minggu.

Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan TW dengan kesepakatan segera di kembalikan.

Selang beberapa hari, TW kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban dengan alasan ada temannya yang membutuhkan sewa kendaraan mendesak.

Lagi-lagi korban percaya dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang sewa jika memberikan motor Yamaha Xeon miliknya.

“Modus yang di gunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan iming-iming akan di berikan uang pengganti sejumlah Rp 60 ribu setiap hari, korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” ujarnya.

Namun rupanya kepercayaan yang di berikan korban kepadanya di salahgunakan oleh TW. Ia menghilang tanpa kabar membawa kabur dua unit sepeda motor yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

Tak mau membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Dau yang mendapatkan laporan segera mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Di ketahui kemudian, TW telah berpindah-pindah lokasi persembunyian guna mengelabuhi petugas. Namun kecermatan dan kesigapan Polisi dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil hingga TW berhasil di amankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dari tangan pelaku. Sementara motor korban yang lain telah di gadaikan oleh TW kepada orang lain

Di hadapan petugas, TW mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas tindakannya yang merugikan orang lain.

“Pengakuan terduga pelaku, motor korban telah di gadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya di pergunakan untuk kendaaraan sehari-hari,” jelasnya.

Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan TW juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.

“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima gadai motor milik korban,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini TW terpaksa harus menginap di sel tahanan Mako Polsek Dau.

Terhadapnya di kenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (tik/fir)

 

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih