Connect with us

Hukrim

Pelaku Curas Di Kos-kosan Terancam 9 Tahun Penjara

Diterbitkan

,

Kepolisian Polresta Malang Kota, saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di medsos

 

KABARMALANG.COM – Tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali berhasil di ungkap Polisi setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor.

Kini, giliran pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos berhasil di bekuk.

Kapolresta Malang Kota melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Selasa, (16/5/2023).

Kompol Danang menyampaikan bahwa, korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur, saat berusaha mengambil handphone milik korban setelah sebelumnya memasuki kos-kosan korban, dengan cara melompat pagar.

“Pelaku mengancam korban sambil menodongkan pisau sembari mengatakan, jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh. Karena tidak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung,” tutur Kapolsek Blimbing.

Dalam konferensi Pers tersebut, di terangkan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban tinggal di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Kronologis kejadian, pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia di datangi seorang pria yang memberi ancaman, lalu merampas telepon genggamnya.

Korban yang merasa di rugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023. Dengan menjelaskan kronologi, beserta ciri-ciri pelaku.

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Memberano, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.

Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang di lakukan kali ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (rat/fir)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com