Hukrim
Pelaku Curas Di Kos-kosan Terancam 9 Tahun Penjara

KABARMALANG.COM – Tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali berhasil di ungkap Polisi setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor.
Kini, giliran pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos berhasil di bekuk.
Kapolresta Malang Kota melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Selasa, (16/5/2023).
Kompol Danang menyampaikan bahwa, korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur, saat berusaha mengambil handphone milik korban setelah sebelumnya memasuki kos-kosan korban, dengan cara melompat pagar.
“Pelaku mengancam korban sambil menodongkan pisau sembari mengatakan, jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh. Karena tidak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung,” tutur Kapolsek Blimbing.
Dalam konferensi Pers tersebut, di terangkan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.
Korban tinggal di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
Kronologis kejadian, pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia di datangi seorang pria yang memberi ancaman, lalu merampas telepon genggamnya.
Korban yang merasa di rugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023. Dengan menjelaskan kronologi, beserta ciri-ciri pelaku.
“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Danang.
Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Memberano, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang di lakukan kali ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (rat/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































