Peristiwa
Polrestabes Surabaya Terbitkan SP3, Warga Malang Ajukan Praperadilan

KABARMALANG.COM – Tonny Hendrawan Tanjung warga Kota Malang, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan ini di tujukan ke Polrestabes Surabaya karena menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkannya.
Gunadi Handoko selaku kuasa hukum Tonny Hendrawan Tanjung mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Surabaya hari ini.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya hari ini tanggal 30 April 2025,” ujar Gunadi Handoko kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Gunadi menyatakan, praperadilan di ajukan karena Polrestabes Surabaya menerbitkan SP3 dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Serta keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Chandra Hermato dkk yang di laporkan pada 9 Mei 2021 lalu.
“Permohonan praperadilan kami ajukan, karena adanya SP3 dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapa,”
“Serta keterangan palsu dalam akta otentik yang di laporkan klien kami,” sambung Gunadi.
Menurut Gunadi, permohonan praperadilan yang di ajukan ke PN Surabaya untuk di lakukan pemeriksaan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang di terbitkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang menurut kami adanya SP3 sangatlah anomali, sehingga perlu di uji,” tuturnya.
Gunadi menambahkan, latar belakang pengajuan praperadilan berawal dari kliennya Tonny Hendrawan Tanjung melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Serta keterangan palsu dalam akta otentik oleh terlapor Chandra Hermato warga Ngaglik, Kota Batu.
Dengan tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 09 Mei 2021.
Dengan telah di lakukan pelaporan tersebut, kata Gunadi, kliennya telah menjalani proses hukum dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP
Yakni tindakan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana di sampaikan pada isi dalam surat Nomor
B/4545/SP2HP/LP.412/X/Res1.11/2023/Satreskrim, terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 12 Oktober 2023.
Selama proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pertama adalah Tonny Hendrawan Tanjung sebagai pelapor.
Dan empat saksi lain Dhanu Dwi Kurniawan, Chyntia Ariyani, Chandra Hermato sebagai terlapor, dan Wahyu Purnamasari.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli yaitu Prof Marcus Priyo Gunarto ahli hukum dari Universitas Gajahmada (UGM) dan ahli kenotariatan Djoko Sukisno juga dari UGM.
“Serta klien kami telah menyerahkan dokumen-dokumen surat antara lain akta pengikatan jual beli,”
“Antara klien kami dengan Chandra Hermato yang di buat di hadapan terlapor notaris Wahyudi Suyanto dan akta kuasa,” ungkap Gunadi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes Surabaya mengajukan surat permohonan ijin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagaimana Surat Nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023.
Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memberikan ijin sebagaimana di keluarkannya Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby.
“Dalam surat penetapan tersebut kemudian terungkap bahwa terlapor Chandra Hermato telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Gunadi.
Namun setelah adanya penetapan tersebut, kata Gunadi, justru terjadi peristiwa hukum di luar dugaan.
Kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dimana pada intinya penyidik memberitahukan adanya penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
Dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Chandra Hermato dan Wahyudi Suyanto sebagai terlapor.
“Di karenakan tidak terdapat cukup bukti. Terlapor Wahyudi Suyanto dulunya adalah notaris beralamat di Jalan Embong Sawo, Surabaya,”
“Makanya laporannya dulu di Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Gunadi berharap adanya gugatan praperadilan dapat mengungkap kebenaran dan keadilan bagi kliennya. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































