Peristiwa
Polrestabes Surabaya Terbitkan SP3, Warga Malang Ajukan Praperadilan

KABARMALANG.COM – Tonny Hendrawan Tanjung warga Kota Malang, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan ini di tujukan ke Polrestabes Surabaya karena menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkannya.
Gunadi Handoko selaku kuasa hukum Tonny Hendrawan Tanjung mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Surabaya hari ini.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya hari ini tanggal 30 April 2025,” ujar Gunadi Handoko kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Gunadi menyatakan, praperadilan di ajukan karena Polrestabes Surabaya menerbitkan SP3 dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Serta keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Chandra Hermato dkk yang di laporkan pada 9 Mei 2021 lalu.
“Permohonan praperadilan kami ajukan, karena adanya SP3 dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapa,”
“Serta keterangan palsu dalam akta otentik yang di laporkan klien kami,” sambung Gunadi.
Menurut Gunadi, permohonan praperadilan yang di ajukan ke PN Surabaya untuk di lakukan pemeriksaan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang di terbitkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang menurut kami adanya SP3 sangatlah anomali, sehingga perlu di uji,” tuturnya.
Gunadi menambahkan, latar belakang pengajuan praperadilan berawal dari kliennya Tonny Hendrawan Tanjung melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Serta keterangan palsu dalam akta otentik oleh terlapor Chandra Hermato warga Ngaglik, Kota Batu.
Dengan tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 09 Mei 2021.
Dengan telah di lakukan pelaporan tersebut, kata Gunadi, kliennya telah menjalani proses hukum dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP
Yakni tindakan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana di sampaikan pada isi dalam surat Nomor
B/4545/SP2HP/LP.412/X/Res1.11/2023/Satreskrim, terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 12 Oktober 2023.
Selama proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pertama adalah Tonny Hendrawan Tanjung sebagai pelapor.
Dan empat saksi lain Dhanu Dwi Kurniawan, Chyntia Ariyani, Chandra Hermato sebagai terlapor, dan Wahyu Purnamasari.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli yaitu Prof Marcus Priyo Gunarto ahli hukum dari Universitas Gajahmada (UGM) dan ahli kenotariatan Djoko Sukisno juga dari UGM.
“Serta klien kami telah menyerahkan dokumen-dokumen surat antara lain akta pengikatan jual beli,”
“Antara klien kami dengan Chandra Hermato yang di buat di hadapan terlapor notaris Wahyudi Suyanto dan akta kuasa,” ungkap Gunadi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes Surabaya mengajukan surat permohonan ijin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagaimana Surat Nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023.
Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memberikan ijin sebagaimana di keluarkannya Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby.
“Dalam surat penetapan tersebut kemudian terungkap bahwa terlapor Chandra Hermato telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Gunadi.
Namun setelah adanya penetapan tersebut, kata Gunadi, justru terjadi peristiwa hukum di luar dugaan.
Kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dimana pada intinya penyidik memberitahukan adanya penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
Dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Chandra Hermato dan Wahyudi Suyanto sebagai terlapor.
“Di karenakan tidak terdapat cukup bukti. Terlapor Wahyudi Suyanto dulunya adalah notaris beralamat di Jalan Embong Sawo, Surabaya,”
“Makanya laporannya dulu di Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Gunadi berharap adanya gugatan praperadilan dapat mengungkap kebenaran dan keadilan bagi kliennya. (*)
Olahraga3 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa3 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa1 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Pemerintahan3 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Olahraga3 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban






























