Pemerintahan
Syarat dan Prosedur Adopsi Anak Langsung di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menginformasikan berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin adopsi anak secara langsung.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa pengajuan izin adopsi di tujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Dinsos Kota Malang bertugas melakukan verifikasi lapangan dan memberikan rekomendasi sebagai bagian dari komitmen pelayanan sosial dan perlindungan anak.
“Pengajuan adopsi masuk ke provinsi. Pemerintah kota atau kabupaten bertugas melakukan verifikasi lapangan dan memberikan rekomendasi,”
“Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan sosial yang baik dan berpihak pada perlindungan anak,” ujar Donny.
Dia pun membeberkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak yang akan mengadopsi anak.
Yakni berstatus menikah paling singkat lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang di anut oleh calon anak angkat.
Mampu secara ekonomi dan sosial, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus di penuhi calon orang tua angkat antara lain:
* Menikah minimal lima tahun.
* Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
* Seagama dengan calon anak angkat.
* Mampu secara ekonomi dan sosial.
* Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
* Salah satu suami/istri di nyatakan kecil kemungkinan atau tidak dapat memiliki keturunan oleh dokter ahli.
* Mengajukan permohonan izin adopsi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan mengisi formulir bermaterai dan melampirkan sejumlah dokumen.
Untuk berkas dokumen yang di lampirkan, setidaknya ada 25 jenis yang di butuhkan, termasuk:
* Surat permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
* Surat keterangan sehat asli dari rumah sakit pemerintah (untuk calon orang tua angkat).
* Surat keterangan kesehatan jiwa asli dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah (untuk calon orang tua angkat).
* Surat keterangan fungsi organ reproduksi asli dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah (untuk calon orang tua angkat).
*Dan seterusnya untuk dokumen lainnya. (Adv)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































