Hukrim
Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Digelar Polres Malang

KABARMALANG.COM– GEBYAR EXPO pengembalian barang bukti digelar Polres Malang. Proses ini tanpa dikenakan biaya. Syaratnya, masyarakat harus membawa kelengkapan surat kendaraan.
Ada sebanyak 133 unit kendaraan bermotor disiapkan untuk dikembalikan secara langsung kepada. Kendaraan itu, sebelumnya adalah barang hasil kejahatan dan yang disita karena pelanggaran tilang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, dari 133 unit kendaraan itu, enam unit merupakan kendaraan roda empat, sisanya adalah motor yang berjumlah sebanyak 127 unit. Dia menyebut, pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk secara mudah mendapatkan kembali kendaraannya.
“Ini wujud pelayanan kami kepada masyarakat. Kita banyak dengar, untuk mendapatkan kendaraan setelah proses hukum dikatakan banyak menemukan kendala. Tetapi melalui Gebyar Expo ini, proses itu dipermudah, dan dikembalikan secara gratis tanpa biaya,” ungkap Yade disela pengembalian barang bukti di halaman Mapolres Malang, Jumat (27/9).
Dijelaskan, dalam Pasal 46 KUHAP telah diatur bahwa penyidik bisa mengembalikan barang sitaan kepada yang berhak. Ketika, tidak lagi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
“Pengembalian barang bukti, bisa dilakukan oleh penyidik kepada yang berhak. Ketika tidak lagi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, semua diatur dalam Pasal 46 KUHAP,” katanya.
Kapolres menegaskan, syarat pengembalian barang bukti dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan Surat Tanda Lapor/Laporan Polisi.
“Syaratnya cukup bawa BPKB, STNK dan surat laporan polisi. Ini kemudahan yang kami berikan sebagai wujud pelayanan tanpa ada biaya,” pungkas Yade. Bersamaan Yade secara langsung menyerahkan kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik, yang datang ke Mapolres hari ini.
Gebyar Expo akan digelar selama dua hari, yakni mulai 26-27 September 2019. Pada hari pertama, sudah ada puluhan masyarakat datang untuk mengambil kendaraan miliknya. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan barang bukti, bisa diakses melalui situs resmi Polres Malang.
Roni Wijaya (40), salah satu warga mengucapkan rasa syukur ketika mobil Suzuki Ertiga miliknya yang dicuri bisa ditemukan. Apalagi kemudian diserahkan kembali tanpa ada biaya. “Saya ucapkan terima kasih atas kinerja Bapak Kapolres dan Polres Malang, yang sudah dapat menemukan kendaraan saya yang hilang dicuri,” ujarnya. (fir/rjs)
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru
Serba Serbi1 minggu yang laluIdul Fitri 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama




































