Connect with us

Peristiwa

Pemkot Malang Tindak Tegas Pemilik Reklame yang Nunggak

Diterbitkan

,

Pemkot Malang mau tidak mau harus bertindak tegas kepada para pemilik reklame yang sudah menunggak bayar pajak. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang mau tidak mau harus bertindak tegas kepada para pemilik reklame yang sudah menunggak bayar pajak.

Jajaran Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang, mulai bergerak melakukan tindakan tersebut pada Rabu (28/9/2022).

Setidaknya, ada 12 titik yang di sasar oleh jajaran Bapenda dan Satpol PP Kota Malang. Mulai dari kawasan Jalan LA Sucipto hingga Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang pun menjadi lokasi sasarannya.

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi penertiban reklame ini berdasarkan Perda No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.

“Jadi kita tertibkan pelanggar Perda Reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak,” ujar Rahmat, Kamis (29/9/2022).

Surat resmi Bapenda Kota Malang yang di serahkan ke Satpol PP Kota Malang untuk di tindak, ada ratusan pelanggar Perda Reklame dengan kerugian yang di terima Pemkot Malang mencapai Rp 1,4 miliar di tahun 2022 ini.

“Kita, akan selesaikan semua seminggu kedepan ini. Kami akan terus lakukan operasi penertiban reklame,” tegasnya.

Dalam operasi kali tersebut, tak semua reklame langsung dicopot. Ada juga yang di berikan stiker peringatan dari Satpol PP Kota Malang dengan perjanjian segera di lakukan pembayaran.

Contohnya, dua lokasi reklame yang ada di area Soekarno Hatta (Suhat). Pertama, tempat karaoke Happy Pappy yang di ketahui telah menunggak puluhan juta.

Namun, mereka saat di datangi Satpol PP dan Bapenda Kota Malang berjanji akan segera melakukan pembayaran.

Kedua, yakni gerai milik MS Glow yang juga menunggak pajak reklame, sehingga perlu di lakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Malang.

“MS Glow sebenarnya tadi mau kami bongkar, tapi mereka janji, jadi kita pasang stiker. Satu dua hari tidak jelas, kita bongkar. Ini peringatan terakhir,” ungkapnya.

Sejumlah reklame lain pun, langsung di copot oleh jajaran Satpol PP Kota Malang.

Hal tersebut, di karenakan pihak pemilik reklame tak memiliki kejelasan untuk membayar tunggakan pajak reklame maupun tak mau mengurus izin pemasangan reklame.

Surat yang sudah di sepakati tak di indahkan, Satpol PP Kota Malang tak akan berkompromi lagi. Namun, untuk konstruksi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan di periksa lagi, jika juga tidak ada izin seluruhnya akan langsung di eksekusi.

“Penegakan hukum ini dalam rangka menjaga ketentraman sekaligus meningkatkan PAD dari pajak reklame,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan bahwa untuk sasaran operasi hari ini sebanyak 12 Pemilik Reklame dengan nilai tunggakan Rp 227 juta.

“Jumlah yang tertagih dan di bayar hari ini, sehingga tidak di lakukan pembongkaran sebesar Rp 110 juta. Besok kita lakukan lagi dengan nilai tunggakan Rp 313 juta,” bebernya.

Handi menyebutkan, untuk target pajak Reklame Pemkot Malang tahun 2022 ini sebesar Rp 40 miliar. Untuk nilai tunggakan tahun 2022 ini, sebesar Rp1,4 miliar.

“Soal tunggakan pajak terutama pajak reklame, kita mengoptimalkan sinergi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan perda, utamanya penindakan WP (Wajib Pajak) yang bandel yang belum melunasi pajaknya,” pungkas Handi. (cdm/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih