Peristiwa
Tiga Orang Pelaku Penggelapan Pakan Ternak Ditangkap Polisi

KABARMALANG.COM – Tim Reskrim Polsek Wagir menangkap tiga orang pelaku penggelapan pakan ternak ayam.
Satu dari tiga orang pelaku tersebut merupakan karyawan sebuah pabrik pakan ayam.
Polisi berhasil mengungkap pelaku penggelapan dan penadah pakan ayam tersebut pada Selasa (26/7/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari korban (peternak) berinisial FW (31), warga Banyuwangi beralamat di Perumahan Austin Ville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Ketiga orang terduga pelaku tersebut adakah Rafi Gunawan (23), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, karyawan kandang ayam.
Kemudian Doni Feri Sandi (46), asal Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, dan seorang penadah Heri Budianto (44), asal Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen.
”Para pelaku ini terbukti melakukan penggelapan dan menadah pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan pakan ayam produksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk yang di miliki seorang peternak ayam dari Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir,” ujar Kapolres Malang melalui Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu, Rabu (27/7/2022).
Fajar menjelaskan, terduga pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 kilogram sebanyak tiga karung.
Dengan rincian harga per karung Rp 450 ribu, Fajar melanjutkan, kemudian pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk sebanyak tiga sak.
“Terduga pelaku juga menggarong enam ekor ayam dengan harga satuan Rp 50 ribu,” terang Fajar.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung pakan ayam ras pedaging atau broiler produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, satu karung pakan ayam ras pedaging produksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Juga tiga karung kosong bekas pakan ayam.
“Total kerugian seluruhnya yang di alami korban hampir mencapai sekitar Rp. 30.450.000,” jelas Fajar.
Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar.
“Terduga pelaku di jerat Penggelapan dan penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara lebih dari empat tahun serta denda,” pungkas Fajar. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































