Peristiwa
Tiga Orang Pelaku Penggelapan Pakan Ternak Ditangkap Polisi

KABARMALANG.COM – Tim Reskrim Polsek Wagir menangkap tiga orang pelaku penggelapan pakan ternak ayam.
Satu dari tiga orang pelaku tersebut merupakan karyawan sebuah pabrik pakan ayam.
Polisi berhasil mengungkap pelaku penggelapan dan penadah pakan ayam tersebut pada Selasa (26/7/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari korban (peternak) berinisial FW (31), warga Banyuwangi beralamat di Perumahan Austin Ville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Ketiga orang terduga pelaku tersebut adakah Rafi Gunawan (23), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, karyawan kandang ayam.
Kemudian Doni Feri Sandi (46), asal Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, dan seorang penadah Heri Budianto (44), asal Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen.
”Para pelaku ini terbukti melakukan penggelapan dan menadah pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan pakan ayam produksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk yang di miliki seorang peternak ayam dari Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir,” ujar Kapolres Malang melalui Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu, Rabu (27/7/2022).
Fajar menjelaskan, terduga pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 kilogram sebanyak tiga karung.
Dengan rincian harga per karung Rp 450 ribu, Fajar melanjutkan, kemudian pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk sebanyak tiga sak.
“Terduga pelaku juga menggarong enam ekor ayam dengan harga satuan Rp 50 ribu,” terang Fajar.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung pakan ayam ras pedaging atau broiler produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, satu karung pakan ayam ras pedaging produksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Juga tiga karung kosong bekas pakan ayam.
“Total kerugian seluruhnya yang di alami korban hampir mencapai sekitar Rp. 30.450.000,” jelas Fajar.
Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku memerlukan uang tambahan yang cukup besar.
“Terduga pelaku di jerat Penggelapan dan penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara lebih dari empat tahun serta denda,” pungkas Fajar. (cdm/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026

































