Connect with us

Hukrim

Pembunuh Pria di Ladang Tebu Gondanglegi Tak Ditahan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polres Malang tidak menahan ZL (17), remaja yang menikam Misnan (35), hingga tewas di ladang tebu, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Wajib lapor dikenakan dengan pertimbangan masa depan pelaku, yang masih berstatus pelajar.

“Kami tidak menahan ZL, karena statusnya pelajar dan dengan pertimbangan masa depan yang bersangkutan,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (12/9/2019). Kapolres menuturkan, pihaknya sangat memahami perbuatan pelaku, sampai menusuk korban yang sebelumnya berniat merampas barang berharga dan memperkosa teman wanitanya itu.

Adanya unsur pembelaan tersebut, lanjut Yade, tengah didalami selama proses penyidikan berjalan. Disisi lain, penyidik tak memiliki kewenangan untuk memutuskan. “Dalam undang-undang hukum pidana, diatur yang berwenang untuk memutuskan perbuatan tersebut, masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sebagai dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri,” beber Yade.

Kapolres menegaskan, pihaknya menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan dari kronologis kejadian, serta alasan-alasan subyektif lainnya. “Jadi tidak dilakukan penahanan, akan diberlakukan wajib lapor yang sesuai dengan jam belajar mengajar yang bersangkutan (ZL),” terangnya.

“Sementara untuk pelaku begal, dari empat orang komplotannya, dua orang sudah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan. Satu masih DPO, dan seorang lagi, pelaku yang tewas ditikam oleh ZL,” pungkas Kapolres. (fir/rjs)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih