Kabar Batu
Sidang TPK Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu, Jadi Dua Pekara

KABARBATU.COM – Sidang lanjutan agenda pemeriksaan 10 saksi perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah pembangunan prasarana pendidikan SMA Negeri 3 Kota Batu.
Senin (28/3/2022). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, SH, MH, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Sidoarjo.
“Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 Pukul 19.00 WIB s/d 22.15 WIB telah di laksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo, Selasa (29/3/2022).
Terkait, lanjut Edi, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu.
“Tahun 2014 di PN Tipikor, pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda,” lanjutnya.
Agenda sidang kali ini, kata Edi, adalah pemeriksaan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai penuntut umum (PU) .
“Afrid Sundoro Putro, Silfana Chairini, Alfadi Hasiholan dan Aditya Nugroho dengan terdakwa atas nama Edi Setiawan yang di dampingi oleh penasehat hukum Sentot Yusuf Patrika dan Nanang Istiawan Sutriyono di dampingi penasehat hukum Haris Fajar,” paparnya.
Lantas, terang Edi, para saksi yang di periksa pada persidangan tersebut, yakni.
“Cahya Wisesa Sri rama Atmaja, Dino Bastian, Dewi Irma Kumalasari, Ngarsiyono, Rangga Alfriadi Hasim, Fitria Dewi, Yuliati Fatimah, Sri Wahyuni, Aryo Wibosono, Anton Dwi Cahyo,” ucapnya.
“Bahwa perkara TP kegiatan pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2, perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan,” lanjutnya.
Di mana, ujar dia, kedua perkara tersebut di tangani oleh majelis hakim yang sama dengan hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
“Persidangan selanjutnya pada Senin, 04 April 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan proses persidangan tetap di laksanakan secara online melalui aplikasi zoom,” katanya.
“Yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang





































