Serba Serbi
AHU Bersama UMK, Hadir Lebih Dekat di Tengah Masyarakat Malang

KABARMALANG.COM – Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini secara resmi telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada akhir tahun 2021.
Badan hukum inisiasi Ditjen AHU tersebut telah mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan usaha mikro kecil (UMK).
Badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.
Berdasarkan data Ditjen AHU pertanggal 16 Maret 2022, tercatat telah ada sebanyak 19.176 Perseroan Perorangan yang terdaftar.
Selain respon dari para pelaku usaha, Perseroan Perorangan juga disambut baik oleh himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan khususnya Bank BNI.
Saat ini telah melayani pembukaan rekening giro/deposito Perseroan Perorangan, yang dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BNI di seluruh Indonesia.
Dengan membawa syarat berupa sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), surat pernyataan pendirian Perseroan Perorangan dari Kemenkumham.
Kemudian nomor induk berusaha (NIB),
NPWP Perseroan Perorangan, dan surat perizinan lainnya jika diperlukan.
Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan
tambahan modal dari program yang disediakan oleh Bank Himbara khusus untuk
pemilik Perseroan Perorangan.
Untuk lebih mengenalkan manfaat dan kemudahan yang ditawarkan Perseroan
Perorangan kepada para pelaku usaha.
Ditjen AHU memberikan pelayanan secara
langsung kepada masyarakat Malang sebagai rangkaian kegiatan Malang City Expo
2022 dengan mengusung tema #AHUBersamaUMK.
Dalam kegiatan yang digelar
pada tanggal 28-31 Maret 2022 tersebut, masyarakat dapat melakukan konsultasi
langsung terkait layanan Ditjen AHU serta melakukan pendaftaran Perseroan
Perorangan.
Melalui kemudahan pendirian Perseroan Perorangan yang cukup dengan
mendaftarkan pernyataan pendirian secara online dan biaya pendaftaran yang sangat
terjangkau yaitu Rp. 50.000.
Pelaku usaha dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
Dalam pendirian Perseroan
Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris sehingga dapat memudahkan para
pelaku usaha yang tergolong dalam UMK tersebut untuk mendaftarkan usahanya agar
berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat Malang, diharapkan
dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya
agar berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Sehingga bisa memperoleh manfaat yang
ditawarkan Perseroan Perorangan seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan
hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum. (*)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































