Connect with us

Hukrim

Mabuk Miras Di Tahun Baru, Pemuda Kota Malang Hajar Teman Minum

Diterbitkan

,

Mabuk Miras Di Tahun Baru, Pemuda Kota Malang Hajar Teman Minum
Kompol Tinton Yudha Riambodo Kasatreskrim Polresta Malang Kota bersama Kapolresta dan Wakapolresta. (foto : Humas Polresta Malang Kota for Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Akibat mabuk miras di malam tahun baru 2022, sejumlah pemuda di Kota Malang menjadi tersangka kasus pengeroyokan.

Ini karena para pemuda itu terlibat pengeroyokan dan menghajar teman minumnya di Jalan Simpang Candi Sewu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Sabtu (1/1) lalu.

Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, saat rilis di Mapolresta, membenarkan soal pengungkapan ini.

“Kami mengamankan para tersangka dengan bukti visum, pengrusakan kaca jendela yang pecah dan kerusakan rumah lainnya,” kata Buher, sapaannya, Kamis (6/1).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo yang mendampingi Buher, mengamini kasus pengeroyokan akibat mabuk miras di tahun baru tersebut.

Mulanya, pengungkapan kasus pengeroyokan ini berawal dari pesta minuman keras para tersangka dan korban.

Korban inisial FJ bersama para tersangka, termasuk tersangka inisial LA pesta miras di rumah di Jalan Simpang Candi Sewu.

Namun, karena terbawa pengaruh miras, korban FJ cekcok dengan tersangka FA.

Bahkan, FA mengusir FJ dari rumah tersebut karena merusak suasana. Namun, korban FJ tidak terima dan sempat memukul FA.

Tersangka LA dan saksi AFF mengetahui pemukulan ini.

Kabar Lainnya : Sebelum Kasus Miras Oplosan, Satpol PP Menggelar Razia Miras.

“Sehingga tersangka LA membalas pukulan korban. FA juga ikut memukul korban. Setelah itu saksi AFF, menyuruh korban pergi meninggalkan kos tersebut,” terang Tinton.

Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB korban pengeroyokan, FA datang kembali ke rumah kos tersebut. Dia masuk ke dalam kamar kos dan selanjutnya menendang wajah FA.

Melihat hal tersebut tersangka FW, tersangka AE, dan tersangka FA melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Kemudian, datanglah saksi AFF. Selanjutnya saksi AFF melerai dan menyuruh korban untuk pergi keluar dari rumah kos tersebut.

Tak terima, korban FJ melaporkan tentang perkara pengeroyokan tersebut ke Polresta Malang Kota.

Setelah penyelidikan ternyata korban FJ sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap salah satu teman dari pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pengeroyokan tersebut sejumlah 14 orang.

Polisi mengungkap pengeroyokan ini dengan tiga lokasi yang berbeda. Satu kejadian daerah Merjosari, dan 2 kejadian di Jalan Simpang Candi Sewu.

Polisi mengamankan para pelaku pada pukul 05.00 dan 09.00 WIB di hari yang sama.

Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap belasan tersangka itu bersama Polsek jajaran dan Sat Samapta.

Akibat pemukulan ini, para tersangka terjerat Pasal 170 KUH Pidana ayat ke 1 e dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler