Hukrim
Peredaran Narkoba Di Malang Dibongkar, 2,6 Kilo Barang Haram Disita

KABARMALANG.COM – Peredaran narkoba di Kota Malang kembali dibongkar.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD, 24, warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.
Polisi menduga tersangka sebagai kurir narkotika golongan I jenis shabu dan ganja.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi menegaskan, barang bukti sitaan cukup banyak.
“Peredaran narkoba di Kota Malang kembali dibongkar Polresta. Kami menyita barang bukti cukup banyak. 1,04 kilogram shabu dan 1,6 kilogram ganja,” kata Buher, sapaannya, di Mapolresta Malang Kota, saat press conference, Kamis (6/1).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, transaksi narkoba terjadi Minggu (2/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Lokasi transaksi yaitu di tepi jalan Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, SE, SIK, yang memimpin operasi, bergerak mencari keberadaan tersangka.
Kemudian, dia melihat MRD yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Polisi langsung mendekati dan menanyai tersangka yang cocok dengan petunjuk ciri-ciri kurir narkoba hasil penyelidikan awal.
Karena terlihat gugup, polisi melakukan penggeledahan. Dan benar saja, polisi mendapatkan barang bukti narkoba.
“Setelah penggeledahan kami temukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/shabu dan ganja,” terang Buher.
Kabar Lainnya : Polres Batu Rampas Bibit Ganja Satu Hektar.
Menurut Buher, shabu dan ganja itu merupakan milik seorang pria berinisial A. MRD menerima shabu dan ganja tersebut sebelum tertangkap polisi.
“A menjadi otak peredaran. Karena dia yang memerintahkan MRD untuk mengedarkan shabu dan ganja tersebut,” jelas Buher.
Beruntung, polisi berhasil menghentikan upaya peredaran narkoba tersebut. MRD belum sempat mengedarkan shabu. Tetapi, dia mengaku telah 5 kali menjual ganja.
“Dia mengedarkan ganja 5 kali atas perintah dari A,” tambah perwira polisi angkatan 2000 ini.
Akibat perbuatannya tersangka terkena pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan, pidana denda maksimumnya paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 plus 1/3 (sepertiga).
“Alhamdulilah, pengungkapan shabu 1,04 kilogram dan ganja 1,6 kilogram ini berhasil menyelamatkan 18 ribu anak muda dari ancaman narkotika,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya






























