Hukrim
Bacokan Di Turen Malang, Tukang Ojek Serang Teman Sendiri

KABARMALANG.COM – Seorang pria berinisial SB, 50, warga di Desa Talok, Turen Kabupaten Malang, yang juga tukang ojek, terlibat bacokan.
Alhasil, sampai hari ini, Senin (15/11), SB masih meringkuk di tahanan Polsek Turen. Korbannya yaitu sesama tukang ojek berinisial SC, 69, juga warga Talok Turen Malang.
Bahkan, aksi bacokan dengan pisau di Turen Malang itu terekam dalam video perkelahian yang muncul di media sosial, Kamis lalu (11/11).
Dalam video tersebut, terlihat SB menebaskan pisau ke tubuh korban. Sajam tersebut menggores pundak bagian kiri korban.
Sebelum menebaskan pisau, keduanya terlibat adu mulut di pinggir jalan. SB membawa sajam pisau, sementara CS membawa balok kayu.
Sejumlah orang juga terlihat berupaya melerai keduanya. Tetapi, akhirnya SB-lah yang gagal menahan diri, dan menyabetkan pisau tersebut ke arah korban.
Kompol Suko Wahyudi mengabarkan bahwa peristiwa ini memang benar terjadi di Turen.
“Korbannya sudah melaporkan ke Polsek Turen. Kejadiannya Rabu (10/11), pelaku juga sudah kami amankan,” ucap Suko.
Peristiwa itu terjadi di pertigaan Jalan Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada hari Rabu (10/11), sekitar jam 14.00 WIB.
Suko kemudian menceritakan kronologi awal penganiayaan tersebut. Pertama, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka menyapu di sekitar pangkalan ojek.
Tetapi, korban menegur tersangka karena debu berterbangan di sekitar pangkalan ojek.
Setelah menegur, korban meninggalkan lokasi untuk mengantar penumpang.
Kabar Lainnya : Serang Petugas Dengan Pisau, Pelaku Curanmor Ditembak.
Sementara, tersangka bertemu dengan NR, 39, temannya, untuk minum minuman keras di sekitar pangkalan ojek.
Siang hari, pukul 13.00 WIB, korban baru tiba di pangkalan ojek dari mengantar penumpang.
Korban memarkir motornya di depan tersangka, kemudian duduk di seberang jalan.
Tersangka yang mabuk, semakin tidak bisa mengontrol emosinya ketika melihat korban yang sempat memarahi dan menegurnya.
Pelaku kemudian mengambil sajam jenis pisau di rumahnya yang lokasinya dekat dengan pangkalan ojek tersebut. Dia juga mengambil rantai besi yang ada di jok sepeda motornya.
“Selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menebaskan pisau ke tubuh korban dan mengenai pundak bagian kiri,” jelas Suko.
Korban yang mengalami penyerangan, kemudian melapor ke Polsek Turen. Polisi pun langsung menangkap tersangka.
“Pelaku langsung kami amankan. Korban tidak sampai luka parah, hanya memar saja,” ringkasnya.
Menurut Suko, kejadian cekcok antara keduanya ternyata bukan kali ini saja terjadi.
Sebelum ini, tersangka dan korban juga sudah sempat adu mulut dan berselisih. Tetapi, tahun lalu, polisi berhasil mendamaikan keduanya di kantor polisi.
“Dulu pernah terjadi kejadian serupa, namun dapat kami damaikan. Ini yang kedua kalinya terjadi perselisihan,” tutupnya.
Tersangka Undang-Undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam.
Dia juga terkena pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(carep-04/yds)






















