Connect with us

Hukrim

Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan Di Malang Sudah Tertangkap

Diterbitkan

,

Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan Di Malang Sudah Tertangkap
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto (dua dari kiri). (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota bergerak cepat dalam menangkap terduga pelaku penyiksaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan inisial NH, 13, di Kecamatan Blimbing.

AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota mengabarkan bahwa ada 10 pelaku yang tertangkap.

“Untuk perkara anak viral menjadi korban penganiayaan dan dugaan pemerkosaan sudah kita amankan pelakunya,” ujar Buher kepada wartawan, Rabu (23/11).

Buher pun kembali menegaskan, 10 pelaku tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota untuk mengungkap duduk perkara.

“10 pelaku kami amankan,” tegas Buher.

Tetapi, Polresta Malang Kota mengingatkan seluruh masyarakat dan publik dunia maya, agar melindungi korban.

Dengan cara, tidak menyebarkan foto korban serta tidak menyebarluaskan identitas korban dan keluarganya.

Karena, ada trauma dan efek psikologis yang kini menghantui si anak panti asuhan di Malang itu akibat mengalami penyiksaan dari para pelaku.

Sementara itu, di media sosial, sejumlah foto para pelaku penyiksaan bermunculan.

Pasalnya, setelah menyiksa korban, para pelaku yang juga masih remaja, putri maupun putra, mengunggahnya di Tiktok.

Para pelaku tersebut mengunggah foto korban yang babak belur. Sementara para pelaku dengan tersenyum penuh kemenangan, berpose mengerumuni korban.

Sebelum ini, seorang anak usia 13 tahun, siswi SD swasta di Kota Malang, mengalami pemerkosaan oleh seorang pria dewasa yang sudah beristri, 18 November 2021.

Edannya, istri dari pelaku pemerkosaan yang memergoki kejadian memilukan ini tidak menolong korban.

Dia malah membela suaminya yang melakukan pemerkosaan, dan mengeroyok korban bersama 8 orang remaja.

Kasus ini masuk laporan polisi pada 19 November 2021.(carep-04/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
2 Comments

2 Comments

  1. Heriza Muhammad Wildan Assegaf

    23 November 2021 at 12:51 pm

    jancokkk..nggatelli cok sing nyikso,pelaku pantas dihukum penjara 10 tahun…

    Masuk penjara biar habis di dalam bui mereka…

  2. Susmita

    24 November 2021 at 8:11 am

    Harus dikasih efek jerah….jgan sampai terulang lgi…..saya mengutuk pelaku dan harus dihukum seberat2nya….

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih