Pemerintahan
Dinsos-P3AP2KB Usulkan Sanksi Pemberi Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengusulkan sanksi bagi pemberi pengemis dan anak jalanan.
Perda Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis itu belum mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pemberi anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Kita akan menambahkan salah satu klausal (di Perda) sanksi terhadap yang memberi (pengemis),” kata Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani.
Penambahan poin pemberian sanksi tersebut merupakan upaya dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk merubah pola pikir anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang menggantungkan diri hanya dengan meminta-minta di jalanan.
“Biar mereka di jalan nggak berharap sebentar lagi ada yang mengasih, kan gitu harapannya, jadi kita berantas semua, nanti yang mengasih juga kita kenakan sanksi, biar tidak dibiasakan,” terang Penny.
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang berupaya untuk merubah pola pikir atau mindset anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Mulai dari sosialisasi, pembinaan mental, pemberian wadah untuk berkreasi. Salah satunya di Kampung Topeng, serta penawaran untuk diberikan pelatihan kerja.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya tersebut, pola pikir dari anak jalanan, gelandangan dan pengemis masih sulit untuk berubah.
Penny memberikan contoh perkembangan di Kampung Topeng. Di mana selama tiga tahun berjalan tersisa 33 Kepala Keluarga yang menempati Kampung Topeng untuk mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berkreasi.
Namun, Penny melanjutkan, hingga saat ini perkembangannya masih stagnan ditambah lagi dengan kondisi Covid-19 sekarang ini.
Pihaknya pun memberikan batas waktu maksimal agar keluarga yang menempati Kampung Topeng tersebut paling lama lima tahun untuk diganti dengan anak jalanan, gelandangan atau pengemis lainnya. Ini bertujuan untuk merubah pola pikir agar tidak kembali ke jalan.
Penny menjelaskan, pembinaan terus dilakukan, namun mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan dan pengemis merupakan tahapan yang paling sulit.
“Kalau dibina memang sudah dibina, tapi mereka itu kembali mengemis lagi, lah sepi saja dia bilang itu Rp 65 ribu. Itu sepi loh ya, apalagi nanti kalau sudah hari Jumat di masjid-masjid, itu dapatnya tinggi dia,” ungkapnya.
Penny pun berharap dengan berbagai upaya dan usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk mengentaskan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. (carep-03/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari


































