Hukrim
Petani Ganja Di Malang Masuk Bui, Ini Alasannya Bikin Ladang Kanabis

KABARMALANG.COM – Seorang petani ganja masuk bui setelah tertangkap di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Pria berinisial TB, 30, membikin ladang tanaman kanabis karena mahalnya harga ganja di lingkaran pengedar. Menurutnya, kenaikan harga ganja ini terjadi akibat pandemi.
“Saya bikin ladang ganja karena nggak punya uang. Harga ganja (dari pengedar) mahal,” ujar TB saat mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9).
Karena itu, dia mengklaim menanam bibit ganja pemberian seseorang berinisial JW, asal Bali.
Dia menanam dan mengembangkan ganja di ladang pegunungan Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, daerah asalnya.
TB memilih lokasi ladang ganja di sana karena sulit terakses kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil tidak bisa melewati jalur menuju ladang ganjanya.
Bahkan, Satresnarkoba Polres Malang yang melakukan penangkapan, harus berjalan selama satu setengah jam untuk mencapai ladang ganja tersebut.
Saat mengakui perbuatannya di depan Kapolres Malang, TB mengaku menanam ganja itu sejak empat bulan lalu.
Itu setelah dia pulang dari Bali sembari membawa bibit itu ke Lumajang. Akhirnya, dia sekalian menjadi petani ganja untuk diedarkan di Malang.
Sejak ini, dia berkali-kali memanen ganja. Menurut pengakuannya, dia juga menanam ganja untuk konsumsi sendiri.
Sementara, hasil penyelidikan polisi, dia tertangkap karena kedapatan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Kabar Lainnya : Petani Ganja di Pakis Malang Tertangkap, 56 Pohon Mariyuana Disita.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi narkoba, TB sudah mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari panen ganja ini. Untuk menutupi kedoknya, TB kesehariannya juga aktif bekerja sebagai montir.
Kepada Bagoes, TB mengaku menanam ganja tersebut dengan memakai pupuk kandang. “Tidak saya biarkan begitu saja. Saya beri pupuk kandang juga,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Bekuk Jaringan Ganja, Polisi Sita Total 100 Kilogram Ganja.
TB saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 111 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun penjara.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































