Hukrim
Petani Ganja Di Malang Masuk Bui, Ini Alasannya Bikin Ladang Kanabis

KABARMALANG.COM – Seorang petani ganja masuk bui setelah tertangkap di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Pria berinisial TB, 30, membikin ladang tanaman kanabis karena mahalnya harga ganja di lingkaran pengedar. Menurutnya, kenaikan harga ganja ini terjadi akibat pandemi.
“Saya bikin ladang ganja karena nggak punya uang. Harga ganja (dari pengedar) mahal,” ujar TB saat mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9).
Karena itu, dia mengklaim menanam bibit ganja pemberian seseorang berinisial JW, asal Bali.
Dia menanam dan mengembangkan ganja di ladang pegunungan Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, daerah asalnya.
TB memilih lokasi ladang ganja di sana karena sulit terakses kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil tidak bisa melewati jalur menuju ladang ganjanya.
Bahkan, Satresnarkoba Polres Malang yang melakukan penangkapan, harus berjalan selama satu setengah jam untuk mencapai ladang ganja tersebut.
Saat mengakui perbuatannya di depan Kapolres Malang, TB mengaku menanam ganja itu sejak empat bulan lalu.
Itu setelah dia pulang dari Bali sembari membawa bibit itu ke Lumajang. Akhirnya, dia sekalian menjadi petani ganja untuk diedarkan di Malang.
Sejak ini, dia berkali-kali memanen ganja. Menurut pengakuannya, dia juga menanam ganja untuk konsumsi sendiri.
Sementara, hasil penyelidikan polisi, dia tertangkap karena kedapatan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Kabar Lainnya : Petani Ganja di Pakis Malang Tertangkap, 56 Pohon Mariyuana Disita.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi narkoba, TB sudah mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari panen ganja ini. Untuk menutupi kedoknya, TB kesehariannya juga aktif bekerja sebagai montir.
Kepada Bagoes, TB mengaku menanam ganja tersebut dengan memakai pupuk kandang. “Tidak saya biarkan begitu saja. Saya beri pupuk kandang juga,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Bekuk Jaringan Ganja, Polisi Sita Total 100 Kilogram Ganja.
TB saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 111 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun penjara.(carep-04/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi