Hukrim
Petani Ganja Di Malang Masuk Bui, Ini Alasannya Bikin Ladang Kanabis

KABARMALANG.COM – Seorang petani ganja masuk bui setelah tertangkap di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Pria berinisial TB, 30, membikin ladang tanaman kanabis karena mahalnya harga ganja di lingkaran pengedar. Menurutnya, kenaikan harga ganja ini terjadi akibat pandemi.
“Saya bikin ladang ganja karena nggak punya uang. Harga ganja (dari pengedar) mahal,” ujar TB saat mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9).
Karena itu, dia mengklaim menanam bibit ganja pemberian seseorang berinisial JW, asal Bali.
Dia menanam dan mengembangkan ganja di ladang pegunungan Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, daerah asalnya.
TB memilih lokasi ladang ganja di sana karena sulit terakses kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil tidak bisa melewati jalur menuju ladang ganjanya.
Bahkan, Satresnarkoba Polres Malang yang melakukan penangkapan, harus berjalan selama satu setengah jam untuk mencapai ladang ganja tersebut.
Saat mengakui perbuatannya di depan Kapolres Malang, TB mengaku menanam ganja itu sejak empat bulan lalu.
Itu setelah dia pulang dari Bali sembari membawa bibit itu ke Lumajang. Akhirnya, dia sekalian menjadi petani ganja untuk diedarkan di Malang.
Sejak ini, dia berkali-kali memanen ganja. Menurut pengakuannya, dia juga menanam ganja untuk konsumsi sendiri.
Sementara, hasil penyelidikan polisi, dia tertangkap karena kedapatan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Kabar Lainnya : Petani Ganja di Pakis Malang Tertangkap, 56 Pohon Mariyuana Disita.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi narkoba, TB sudah mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari panen ganja ini. Untuk menutupi kedoknya, TB kesehariannya juga aktif bekerja sebagai montir.
Kepada Bagoes, TB mengaku menanam ganja tersebut dengan memakai pupuk kandang. “Tidak saya biarkan begitu saja. Saya beri pupuk kandang juga,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Bekuk Jaringan Ganja, Polisi Sita Total 100 Kilogram Ganja.
TB saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 111 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun penjara.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























