Connect with us

Hukrim

Petani Ganja Di Pakis Malang Tertangkap, 56 Pohon Mariyuana Disita

Diterbitkan

,

Petani Ganja Di Pakis Malang Tertangkap, 56 Pohon Mariyuana Disita
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono bersama Satresnarkoba saat merilis penangkapan petani ganja. (foto : carep-04)

 

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang menangkap petani ganja berinisial TB, 30 di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

TB sendiri berasal dari  Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Polisi mengamankan si petani ganja TB di rumah kosnya, Pakis Kabupaten Malang, Rabu (1/9).

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengabarkan, polisi juga mengembangkan penangkapan ini hingga ke ladang mariyuana.

“Kami mendalami penangkapan ini. Dari situ terungkap ada ladang ganja di pegunungan kawasan Tempursari Lumajang,” ujar Bagoes kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (3/9).

Mulanya, polisi menangkap tersangka sebagai pengguna ganja, Rabu 1 September 2021, pukul 06.30 WIB. Dari kosnya, polisi mendapatkan dua barang bukti.

Yaitu dua buah poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering dan satu handphone.

Namun, usai interogasi, TB mengaku ganja tersebut berasal dari ladang ganja miliknya sendiri.

Kemudian, dia mengaku menanam ganja itu di kawasan Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Akhirnya, polisi pun menggelandang TB menuju ladang tersebut dengan mengendarai mobil.

Tetapi, dari desa terdekat lokasi ladang, polisi harus jalan kaki selama kurang lebih satu setengah jam.

Polisi baru tiba di ladang ganja tersebut, Rabu, 1 September 2021, pukul 18.30 WIB.

 

Di sanalah, polisi menemukan ladang ganja yang sudah siap panen maupun dalam pembibitan.

Polisi menebang dan mengamankan semua pohon ganja hasil penanaman TB. Menurut pengakuannya, bibit ganja berasal dari Bali.

“Tersangka membeli ganja dari seseorang bernama JW. Dia kemudian mengumpulkan daun, batang dan bibit ganja tersebut dan pulang ke Lumajang. Di sana, dia menanam ganja itu di ladangnya,” ujar Bagoes.

Akibat perbuatannya menjadi petani ganja, tersangka terancam dua pasal sekaligus.

Yaitu, pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Bagoes.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih