Connect with us

Pemerintahan

Polres Malang Pelototi Faskes, Kawal Tarif Baru PCR Rp 500 Ribu

Published

on

Polres Malang Pelototi Faskes, Kawal Tarif Baru PCR Rp 500 Ribu
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi. (foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polres Malang sedang pelototi semua fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kabupaten Malang.

Karena, polisi mengemban tugas mengawasi harga tarif PCR ketentuan terbaru, yaitu Rp 500 ribu.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono lewat Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara’langi membenarkan.

Donny telah melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) covid-19 sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Rabu (18/8) kemarin, tim Satreskrim Polres Malang pelototi semua harga tarif PCR di faskes.

“Kami juga memastikan penyampaian hasil test SWAB PCR tidak lebih dari 1 x 24 jam di wilayah hukum Polres Malang. Ini sesuai instruksi dari Presiden RI,” katanya di Mapolres Malang, Kamis (19/8).

Kabar lainnya : Fetish Mukena Di Malang Viral, Nyamar Jadi Wanita Demi Jaring Korban.

Faskes yang menjadi sorotan Polres Malang kebanyakan adalah beberapa rumah sakit di wilayah hukum Polres Malang.

Terutama, rumah sakit yang menyediakan jasa layanan test swab PCR covid-19.

Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya rumah sakit yang memberikan tarif di atas harga ketentuan baru.

“Dari hasil pengecekan, tidak kami dapati ada rumah sakit yang memasang tarif swab PCR lebih dari Rp 500 ribu,” jelasnya.

Kemudian, Donny juga merinci, hanya ada 3 rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil PCR dalam 1 x 24 jam.

“Yaitu Rumah Sakit Wava Husada, Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan,” ungkapnya.

Menurut Donny, tiga rumah sakit tersebut mempunyai laboratorium sendiri.

“Sementara RS lain butuh waktu sekira bisa dua sampai tiga hari. Karena, tidak memiliki lab sendiri,” jelasnya.

Kabar Lainnya : Fetish Mukena Di Malang Viral, Korbannya Mahasiswi Dan Model.

Donny menambahkan, dia juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Ini untuk memantau rumah sakit yang memberikan tarif di atas Rp 500 ribu.

Jika ada pelanggaran atau ada rumah sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, Polres Malang akan bertindak.

“Kami juga akan koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler