Serba Serbi
Perhatikan, Ini Aturan Layanan Nikah KUA Selama PPKM Darurat Kota Malang

KABARMALANG.COM – Pemerintah pusat memberi aturan baru tentang nikah sembari memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli 2021 nanti.
Selama PPKM Darurat kali ini terdapat ketentuan terbaru terkait pernikahan, yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang menandatangani SE itu pada 7 Juli 2021 lalu.
Moh Rosyad, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang membenarkan. SE itu juga berlaku di Kota Malang.
“Dari kita (Kemenag) sudah mensosialisasikan SE itu kepada KUA, agar KUA memedomani dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Rosyad kepada Kabarmalang.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/7).
Kabar Lainnya : Info Vaksin Malang Terbaru, Catat Jadwal Vaksinasi Dan Tempatnya.
Rosyad menyebutkan ada beberapa aturan nikah yang tercantum di dalam SE tersebut. Misalnya KUA tidak menerima pendaftaran untuk pernikahan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
KUA hanya menerima dan memperbolehkan pernikahan yang telah terdaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 jika memang akad nikahnya di antara tanggal 3-20 Juli 2021.
“Dengan catatan, calon pengantin, saksi, dan wali harus menunjukan surat sehat, yakni surat tes swab hasil negatif,” terangnya.
“Tentunya itu semua dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang, dan melindungi masyarakat,” harapnya.
Berikut ini ketentuan khusus pelayanan nikah sesuai dengan asesmen situasi pandemi di Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kabar Lainnya : Menarmed 2 Kostrad Malang Gelar Vaksin Gratis, Catat Alamatnya.
6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, hadirinnya paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup. (fat/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri





































