Serba Serbi
Perhatikan, Ini Aturan Layanan Nikah KUA Selama PPKM Darurat Kota Malang

KABARMALANG.COM – Pemerintah pusat memberi aturan baru tentang nikah sembari memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli 2021 nanti.
Selama PPKM Darurat kali ini terdapat ketentuan terbaru terkait pernikahan, yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang menandatangani SE itu pada 7 Juli 2021 lalu.
Moh Rosyad, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang membenarkan. SE itu juga berlaku di Kota Malang.
“Dari kita (Kemenag) sudah mensosialisasikan SE itu kepada KUA, agar KUA memedomani dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Rosyad kepada Kabarmalang.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/7).
Kabar Lainnya : Info Vaksin Malang Terbaru, Catat Jadwal Vaksinasi Dan Tempatnya.
Rosyad menyebutkan ada beberapa aturan nikah yang tercantum di dalam SE tersebut. Misalnya KUA tidak menerima pendaftaran untuk pernikahan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
KUA hanya menerima dan memperbolehkan pernikahan yang telah terdaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 jika memang akad nikahnya di antara tanggal 3-20 Juli 2021.
“Dengan catatan, calon pengantin, saksi, dan wali harus menunjukan surat sehat, yakni surat tes swab hasil negatif,” terangnya.
“Tentunya itu semua dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang, dan melindungi masyarakat,” harapnya.
Berikut ini ketentuan khusus pelayanan nikah sesuai dengan asesmen situasi pandemi di Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kabar Lainnya : Menarmed 2 Kostrad Malang Gelar Vaksin Gratis, Catat Alamatnya.
6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, hadirinnya paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup. (fat/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































