Connect with us

Kabar Batu

DLH Kota Batu : RM Nelongso Jalan Brantas Tanpa Izin Lingkungan

Published

on

DLH Kota Batu : RM Nelongso Jalan Brantas Tanpa Izin Lingkungan
DLH Kota Batu saat sidak RM Nelongso Jalan Brantas. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – DLH Kota Batu menyoroti RM Nelongso Jalan Brantas. Hasil dari inspeksi, RM Nelongso itu tanpa izin lingkungan.

Mulanya, DLH Kota Batu menanggapi keluhan warga jalan Bromo. Karena, warga mengeluhkan limbah yang berdampak kepada masyarakat.

Pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan DLH pun sidak. Petugas juga penelusuran ke lokasi yang dikeluhkan.

Tetapi, usai sidak, DLH Kota Batu justru ada temuan. Faktanya, RM Nelongso menjadi penghasil limbah yang berdampak pada warga Jalan Bromo.

RM Nelongso tanpa izin lingkungan dari Pemkot Batu. Padahal, RM Nelongso Jalan Bromo sudah telah berdiri sejak 2019.

Kepala DLH Kota Batu Aris Setiawan membenarkan. Dia menegaskan RM Nelongso belum mengantongi ijin.

“Langkah pembinaan akan kami lakukan. Terkait usaha yang belum mengantongi izin termasuk Nelongso,” ujar Aris, Kamis (18/3).

Rabu (17/3) kemarin, timnya sudah sidak ke RM Nelongso. Pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan, Imelda Murba Triguna mengamini.

Dia menegaskan telah melakukan upaya edukasi. Terutama kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Batu.

“Sebenarnya, DLH 2020 sudah berupaya mendata semua UMKM. Yakni yang belum ada izin lingkungan,” jelasnya.

Tetapi, upaya ini belum mendapat respon baik dari UMKM. Menurut Imelda, kebanyakan UMKM takut ada tindakan atau sanksi.

“Padahal kami ingin memberi arahan dan binaan. Supaya ada pengelolaan lingkungan termasuk proses perizinannya,” ringkasnya.

Karena itu, kasus RM Nelongso ini menjadi pemicu DLH. Setelah proses pengaduan berjalan, DLH akan menindaklanjuti penertiban izin.

“Makanya kami perlu data lengkap tentang kasus ini. Karena tindak lanjutnya nanti gak main-main,” tambahnya.

DLH sendiri harus menemui manajemen RM Nelongso paska aduan warga. Karena DLH akan membicarakan jangka waktu kesanggupan mengatasi permasalahan.

“Harus sabar dan tidak boleh sembarangan memproses pengaduan ini. Karena jika tidak benar juga bisa kena tuntut balik. Tetapi, selama ini cukup susah bertemu dengan manajemen (RM Nelongso),” jelasnya.

Kabar Lainnya : Manfaatkan Sampah, DLH Kota Batu tambah Distribusi Biogas.

Namun, Imelda memastikan DLH tidak akan berhenti. Dia akan mengejar RM Nelongso untuk verifikasi dan klarifikasi.

“Tetapi jika manajemen sengaja menghindar. Dan sengaja menolak untuk verifikasi atau masuk pengawasan, kami akan ada Berita Acara penolakan. Dan dengan sangat terpaksa kami buat keputusan tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Sementara itu, Regional Manager RM Nelongso Rizky Pradipka Putera membenarkan. Dia mengakui ada persoalan izin lingkungan.

Tetapi, dia berjanji sedang mengurusnya ke Pemkot Batu. “Memang sedang kami urus untuk perizinan ke pihak Pemkot,” akhirnya.(fir/yds)

Advertisement

Terpopuler