Pemerintahan
Kedai dan Resto Kota Malang Tutup Jam 10 Malam, Mal Pukul 21.00 WIB

KABARMALANG.COM – Kedai dan resto mendapat keringanan jam malam dari Pemkot Malang. Jam operasional selama PPKM Mikro sampai pukul 22.00 WIB.
Ini berlaku selama 9-22 Februari 2021. Wali Kota Malang, Sutiaji mengaturnya dalam SE No 6/2021. Kedai dan resto mendapat izin beroperasi sampai 22.00 WIB.
“Pembatasan aturan dine in kafe juga bertambah. Kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Sutiaji kepada wartawan, Rabu (10/2).
Kemudian, jam operasional mal bertambah menjadi pukul 21.00 WIB. Sebelumnya PPKM tahap 1-2 hanya mengizinkan mal buka sampai jam 8.
“Kami bedakan jam operasional mal dan kedai resto. Karena Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 hanya mengatur mal,” jelasnya.
Pemkot Malang mendasari kelonggaran ini karena jam buka. Instruksi Mendagri meminta tempat usaha beroperasi sesuai jam tutup.
“Atas dasar itu makanya kami bedakan. Karena kafe dan restoran bukanya kadang siang, kadang sore,” katanya.
Sutiaji juga memberikan keringanan jam operasional pedagang kaki lima. Mereka boleh beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga : Anak Veteran dan Guru Honorer Dapat Keringanan.
“Karena Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan selepas maghrib. Kalau tutup pukul 20.00 WIB, nanti mereka tidak mendapatkan pembeli,” tutupnya.(fat/yds)
Peristiwa21 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa19 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa16 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Pemerintahan15 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Olahraga10 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Serba Serbi23 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266
Serba Serbi40 menit agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Rabu 28 Oktober 2026 Cerah Berawan Hingga Hujan Petir























