Pemerintahan
Sewa Kios Stadion Kanjuruhan Bermasalah, Dispora Mediasi Pedagang

KABARMALANG.COM – Sewa menyewa kios Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang bermasalah. Dispora Kabupaten Malang pun harus turun tangan menangani ini.
Jumat siang (22/1), OPD tersebut mengumpulkan para pedagang kios. Mereka mediasi untuk membahas sewa kios Stadion Kanjuruhan bermasalah.
Mediasi tergelar di ruang ganti pemain Stadion Kanjuruhan. Puluhan pedagang tampak hadir di situ.
Awalnya, sewa kios Stadion Kanjuruhan bermasalah karena tarikan tambahan. Para pedagang pun berkeluh kesah.
Karena, itu pembebanan uang di luar biaya sewa. Salah satunya adalah tarikan tambahan sewa teras kios.
“Kami keberatan kalau teras kios kami di suruh membayar lagi,” ungkap salah satu pedagang dalam pertemuan itu.
Sebelumnya, pengelola memanggil pedagang satu per satu. Lalu, setiap pedagang harus memikul biaya Rp 5 juta.
“Orang kantor pernah memanggil saya (pengelola Stadion; red). Minta uang seikhlasnya,” ungkap salah satu pedagang.
Menurutnya, pembebanan biaya karena OPD terkena denda. Sebab, Inspektorat mendapati ada temuan dalam keuangan OPD ini.
Selain itu, pedagang pengguna teras memikul biaya sewa terpisah. Ini berbeda dengan biaya sewa kios sebelumnya.
“Masa kami suruh sewa teras kios juga. Biasanya kalau menyewa kios terasnya pun juga ikut tersewa,” tukasnya.
Karena itu, pedagang keberatan dan melakukan protes. Sebab, pedagang tidak mengetahui penyebab adanya temuan itu.
Baca Juga : Wajah Baru Pasar Besar Batu, Pedagang Keluhkan Luas Kios.
Kadispora Kabupaten Malang, Atsalis Suprayitno hadir dalam mediasi itu. Dia menepis anggapan telah mengetahui sewa tambahan pedagang.
Dia juga mengaku tidak memerintahkan bawahannya meminta tambahan sewa.
“Tidak, saya tidak pernah memerintahkan permintaan pembebanan biaya tambahan. Tida juga uang sewa untuk teras,” ungkap Atsalis.
Menurutnya, sewa kios Stadion Kanjuruhan tidak bermasalah. Karena, sewanya sesuai aturan persewaan kios.
Atsalis membenarkan ada temuan Inspektorat Rp 75 juta. Tetapi, nilai itu belum masuk kasda. Karena ada pedagang yang masih menunggak uang sewa.
Sekaligus, ada pedagang menggunakan sisi samping kiri-kanan kios.
“Kalau menggunakan samping kiri-kanan kios pastinya kena biaya tambahan,” tuturnya.
Sedangkan, sewa teras kios tidak ada aturannya. Perda Kabupaten Malang juga tidak mengatur ini.
“Kalau sewa tempat, pasti teras dan pelatarannya tersewa juga. Jadi saya tidak paham kalau itu juga menjadi temuan,” ujarnya.
Sehingga, Atsalis mengaku akan berkomunikasi dengan inspektorat. Yakni, terkait aturan persewaan teras kios tersebut.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi