Connect with us

Hukrim

Percobaan 2 Tahun, Tersangka Politik Uang Bebas

Diterbitkan

,

Kuasa Hukum Sumiatim, Wiwied Tuhu, SH MH. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Tersangka money politics Pilbup Malang 2020, Sumiatim, lega. Karena, hakim memutusnya mendapat masa percobaan 2 tahun.

Safrudin SH MH ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, memutuskan ini. Yaitu, pidana satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Kesimpulannya, dia tidak perlu menjalani kehidupan penjara. Asalkan, dia berperilaku baik selama 2 tahun.

Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengiyakan keputusan itu.

“Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun. Subsider 1 bulan atau denda 200 juta,” ungkap Kuasa Hukum Sumiatim, Wiwied Tuhu, SH MH, Selasa (29/12).

Sebelumnya, warga Desa Sumberejo, Gedangan, melakukan pembagian amplop. Isinya adalah uang dan stiker paslon nomor urut 2.

Yakni, Latifhah Shohib-Didik Budi Muljono. Sumiatim membagikan amplop, Selasa (8/12) lalu.

Faktanya, Sumiatim membagikan uang Rp 20 ribu. Jumlah amplopnya sebanyak 4 buah.

Sumiatim mengaku bersedia membagikan amplop berisi uang Rp 20 itu. Karena, menurut Wiwied, Sumiatim membutuhkan uang.

“Ketika mendapat tawaran, dia menerima. Karena, menurutnya ada imbalan Rp 100 ribu. Ibu Sumiatim yang taraf ekonominya rendah menerima tawaran itu,” katanya.

Namun, tawaran begitu tidak hanya dari oknum satu paslon. Sumiatim mengaku mendapat tawaran dari semua paslon.

“Hanya saja, Sumiatin menerima tawaran ini. Karena, imbalannya lebih besar daripada paslon lain,” kata Wiwid.

Sementara itu, oknum yang menyuruh Sumiatim bernama Mujiati. Sayangnya, orang tersebut selalu mangkir dari panggilan.

“Ibu Sumiatim hanya pernah kenal dengan Mujiati. Kama tidak pernah ketemu. Lalu, tiba-tiba datang menawarkan membagikan amplop tersebut. Apakah dia relawan paslon 2, Sumiatim tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, Tim Hukum SanDi kurang puas. Mereka mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Karena, ancaman maksimal pidananya tinggi. Tetapi, tuntutannya ternyata kurang dari 2/3 ancaman maksimal.

Apalagi, putusan Majelis Hakim jauh di bawahnya. Yaitu hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

‘Walaupun kecewa, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali JPU mengajukan upaya hukum banding,” kata Agus Subyantoro SH, Tim Hukum SanDi.(im/carep-04/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com