Hukrim
Percobaan 2 Tahun, Tersangka Politik Uang Bebas

KABARMALANG.COM – Tersangka money politics Pilbup Malang 2020, Sumiatim, lega. Karena, hakim memutusnya mendapat masa percobaan 2 tahun.
Safrudin SH MH ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, memutuskan ini. Yaitu, pidana satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Kesimpulannya, dia tidak perlu menjalani kehidupan penjara. Asalkan, dia berperilaku baik selama 2 tahun.
Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengiyakan keputusan itu.
“Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun. Subsider 1 bulan atau denda 200 juta,” ungkap Kuasa Hukum Sumiatim, Wiwied Tuhu, SH MH, Selasa (29/12).
Sebelumnya, warga Desa Sumberejo, Gedangan, melakukan pembagian amplop. Isinya adalah uang dan stiker paslon nomor urut 2.
Yakni, Latifhah Shohib-Didik Budi Muljono. Sumiatim membagikan amplop, Selasa (8/12) lalu.
Faktanya, Sumiatim membagikan uang Rp 20 ribu. Jumlah amplopnya sebanyak 4 buah.
Sumiatim mengaku bersedia membagikan amplop berisi uang Rp 20 itu. Karena, menurut Wiwied, Sumiatim membutuhkan uang.
“Ketika mendapat tawaran, dia menerima. Karena, menurutnya ada imbalan Rp 100 ribu. Ibu Sumiatim yang taraf ekonominya rendah menerima tawaran itu,” katanya.
Namun, tawaran begitu tidak hanya dari oknum satu paslon. Sumiatim mengaku mendapat tawaran dari semua paslon.
“Hanya saja, Sumiatin menerima tawaran ini. Karena, imbalannya lebih besar daripada paslon lain,” kata Wiwid.
Sementara itu, oknum yang menyuruh Sumiatim bernama Mujiati. Sayangnya, orang tersebut selalu mangkir dari panggilan.
“Ibu Sumiatim hanya pernah kenal dengan Mujiati. Kama tidak pernah ketemu. Lalu, tiba-tiba datang menawarkan membagikan amplop tersebut. Apakah dia relawan paslon 2, Sumiatim tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Tim Hukum SanDi kurang puas. Mereka mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Karena, ancaman maksimal pidananya tinggi. Tetapi, tuntutannya ternyata kurang dari 2/3 ancaman maksimal.
Apalagi, putusan Majelis Hakim jauh di bawahnya. Yaitu hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
‘Walaupun kecewa, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali JPU mengajukan upaya hukum banding,” kata Agus Subyantoro SH, Tim Hukum SanDi.(im/carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































