Hukrim
Penyebar Hoax Catut Kapolresta Ditangkap

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota berhasil menangkap penyebar berita bohong, datang ke Kota Malang akan menjalani karantina 14 hari.
Pelaku adalah warga Lamongan, berinisial AC yang sudah berusia 52 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan pasca beredarnya berita bohong.
Isinya adalah himbauan dari Kapolresta bagi warga yang masuk Kota Malang mulai 15 Desember sampai 25 Desember 2020 akan menjalani karantina selama 14 hari.
“Tersangka telah menyebarkan berita bohong, berisi warga masuk Kota Malang akan di karantina 14 hari, yang bersumber dari Bapak Kapolresta,” kata Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (21/12/2020).
Menurut Leonardus, tersangka ditangkap di kampung halamannya, yakni di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi bohong atau hoax yang disebarkan.
“Tersangka ditangkap di Paciran, Lamongan. Terindentifikasi sebagai penyebar pertama dari berita bohong itu,” tuturnya.
Penyelidikan turut mengungkap, lokasi dimana tersangka menyebarkan berita bohong yakni di sebuah warung kopi kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Berita bohong disebarkan melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku), 16 Desember 2020 lalu.
“Berita bohong disebarkan lewat akun Facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu,” kata Leonardus.
Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, subsider Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, karena menyebarkan berita bohong,” tegas Leonardus.
Polisi juga menyita satu unit Hp dan tangkapan layar postingan berita bohong yang disebarkan. Leonardus menyebut, tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu.
“Tetapi jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti,” ungkap Leonardus.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoax, karena itu melanggar hukum.
Sementara itu, tersangka mengaku, mengunggah himbauan itu karena iseng. Himbauan berisi berita bohong itu dimiliki setelah menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal.
“Saya terima dari pesan WA (WhatsApp) dari nomor tak dikenal. Kemudian saya unggah di Facebook. Tak lama kemudian saya hapus,” ujar AC saat dihadirkan dalam konferensi pers.
AC berkali-kali mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu. Dirinya tak menyangka, akan berhadapan dengan hukum, karena keisengannya itu.
“Saya menyesal, saya kapok. Itu hanya iseng saja. Saya minta maaf kepada Bapak Kapolresta dan seluruh masyarakat,” ucap AC. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari


































