Pemerintahan
9 Hoaks Omnibus Law Versi Kemenkominfo

KABARMALANG.COM – Kontroversi mengiringi pengesahan UU Cipta Kerja Senin (5/10) lalu. Tentu, Omnibus Law memancing pro dan kontra di mana-mana.
Selain itu juga bertebaran informasi-informasi hoax di dunia maya seputar UU Omnibus Law.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merilis 9 hoaks versinya. Laporan Isu Hoaks UU Omnibus Law disebarkan sejak Kamis, (8/10).
Ada 18 poin yang dipaparkan.
Sembilan di antaranya sering muncul di dunia maya:
1.Ombnibus Law menghapus cuti haid, hamil dan melahirkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantahnya. Dia memastikan cuti haid, hamil dan melahirkan tidak dihapus.
Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti saat dibutuhkan. Ketentuan itu masih sesuai dengan aturan lain. Yaitu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon.
UU Omnibus Law diklaim tetap mengatur tentang pesangon. Ini dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (7/10). Menurutnya, UU Ciptaker mengatur jaminan kehilangan pekerjaan.
Para pekerja terkena PHK akan mendapatkan uang tunai. Mereka juga mendapat pelatihan kerja. Serta, akses informasi serta penempatan kerja yang diatur pemerintah.
3.Upah Buruh Dihitung Per-jam.
Diklaim tidak ada pasal yang berbunyi seperti itu. Upah ditetapkan berdasarkan waktu dan atau satuan hasil.
Ini tertuang dalam Pasal 88B. Ketentuan lanjutan upah jam dan atau hasil, diatur pemerintah.
4.UU Ciptaker Mengatur Perusahaan Dapat Bebas PHK Karyawan
Ada 14 alasan PHK dalam Pasal 154A. Tidak ada alasan protes buruh menjadi alasan PHK.
5.Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon.
DPR-RI mengklaim ahli waris berhak mendapatkan hak-haknya. Ini dituangkan di Pasal 61 ayat (5).
Ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya. Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Serta, Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6.Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan UU Cipta Kerja.
Jenis program jaminan sosial terdiri beberapa macam : Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian. Serta, kehilangan pekerjaan.
Ini tertuang di Pasal 89. Tentang Perubahan Terhadap 18 UU 40 Tahun 2004.
7.RUU Ciptaker Disusun Secara Diam-Diam.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi mengklaim RUU dibahas terbuka. Draft Omnibus Law bisa diakses masyarakat.
8.UU Ciptaker Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia.
Ada syarat memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Ini tertuang dalam Pasal 89. Isinya, perubahan pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
Pemberi kerja TKA harus ada pengesahan dari pemerintah pusat.
9.Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja.
Perjanjian kerja dibuat waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Ini tertuang dalam Pasal 89. Isinya, tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































