Pemerintahan
9 Hoaks Omnibus Law Versi Kemenkominfo

KABARMALANG.COM – Kontroversi mengiringi pengesahan UU Cipta Kerja Senin (5/10) lalu. Tentu, Omnibus Law memancing pro dan kontra di mana-mana.
Selain itu juga bertebaran informasi-informasi hoax di dunia maya seputar UU Omnibus Law.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merilis 9 hoaks versinya. Laporan Isu Hoaks UU Omnibus Law disebarkan sejak Kamis, (8/10).
Ada 18 poin yang dipaparkan.
Sembilan di antaranya sering muncul di dunia maya:
1.Ombnibus Law menghapus cuti haid, hamil dan melahirkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantahnya. Dia memastikan cuti haid, hamil dan melahirkan tidak dihapus.
Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti saat dibutuhkan. Ketentuan itu masih sesuai dengan aturan lain. Yaitu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon.
UU Omnibus Law diklaim tetap mengatur tentang pesangon. Ini dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (7/10). Menurutnya, UU Ciptaker mengatur jaminan kehilangan pekerjaan.
Para pekerja terkena PHK akan mendapatkan uang tunai. Mereka juga mendapat pelatihan kerja. Serta, akses informasi serta penempatan kerja yang diatur pemerintah.
3.Upah Buruh Dihitung Per-jam.
Diklaim tidak ada pasal yang berbunyi seperti itu. Upah ditetapkan berdasarkan waktu dan atau satuan hasil.
Ini tertuang dalam Pasal 88B. Ketentuan lanjutan upah jam dan atau hasil, diatur pemerintah.
4.UU Ciptaker Mengatur Perusahaan Dapat Bebas PHK Karyawan
Ada 14 alasan PHK dalam Pasal 154A. Tidak ada alasan protes buruh menjadi alasan PHK.
5.Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon.
DPR-RI mengklaim ahli waris berhak mendapatkan hak-haknya. Ini dituangkan di Pasal 61 ayat (5).
Ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya. Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Serta, Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6.Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan UU Cipta Kerja.
Jenis program jaminan sosial terdiri beberapa macam : Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian. Serta, kehilangan pekerjaan.
Ini tertuang di Pasal 89. Tentang Perubahan Terhadap 18 UU 40 Tahun 2004.
7.RUU Ciptaker Disusun Secara Diam-Diam.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi mengklaim RUU dibahas terbuka. Draft Omnibus Law bisa diakses masyarakat.
8.UU Ciptaker Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia.
Ada syarat memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Ini tertuang dalam Pasal 89. Isinya, perubahan pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
Pemberi kerja TKA harus ada pengesahan dari pemerintah pusat.
9.Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja.
Perjanjian kerja dibuat waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Ini tertuang dalam Pasal 89. Isinya, tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.(fat/yds)
- Serba Serbi4 minggu yang lalu
Tips Memberikan Sayur Pakcoy yang Benar Agar Kenari Makin Gacor dan Sehat
- Peristiwa4 minggu yang lalu
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Balekambang MalangÂ
- Peristiwa4 minggu yang lalu
Isu Viral Takaran BBM, Polres Malang Cek SPBU Patal LawangÂ
- Pemerintahan4 minggu yang lalu
HUT ke 111 Kota Malang, Menuju Malang Mbois dan Berkelas
- Serba Serbi4 minggu yang lalu
Budidaya Kangkung Skala Kecil dengan Modal Terjangkau
- Pemerintahan3 minggu yang lalu
Syarat dan Prosedur Adopsi Anak Langsung di Kota Malang
- Peristiwa4 minggu yang lalu
Penemuan Mayat Pria di Singosari MalangÂ
- Pemerintahan2 minggu yang lalu
Kota Malang Awali Pendataan Siswa Sekolah Rakyat