Connect with us

Kabar Batu

Tipu Korban Rp. 50 Juta, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

Diterbitkan

,

IMG 20200929 082236
Kuasa hukum Sulianto Ketua LPBH dan Heri Sukamto Tersangka Penipuan

 

KABARMALANG.COM – Heri Sukamto, warga desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum, setelah berhasil menggarong uang Sujarman, warga RT 25 RW 6, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil di ambil memiliki nominal sebesar Rp. 50 juta dengan janji akan mengurusi akta tanah hibah yang tengah dijaminkan di Bank BRI.

“Ya sudah dapat info dari pihak Polres Batu dan tersangka sudah diamankan. Kami sangat mengapresiasi kinerja dan langkah tegas kepolisian mengamankan pelaku. Ini merupakan wujud kerja nyata kepolisian melindungi warganya,” tegas Ketua LPBH (Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum) MPC Pemuda Pancasila Kota Batu Sulianto.

Suli juga menerangkan pihaknya sempat bersama kliennya melaporkan Heri Sukamto ke Polres sempa sesuai laporan polisi nomor LP/B/108/X/2019/JATIM/POLRESBATU pada 16 Oktober 2019.

Lebih lanjut, Suli menerangkan kronologi berawal pada 30 September 2019 korban memberikan uang Rp 50 juta kepada Heri yang mengaku sebagai wartawan dan pengacara yang memiliki relasi cukup dekat pihak Polsek Pujon, Polres Batu, dan pejabat-pejabat sehingga membuat korban yakin menyerahkan uangnya.

Setelah menerima uang dari korban, Heri pun berjanji bakal menyelesaikan permasalahan akte hibah yang ada di Bank BRI dan menyerahkannya ke korban. Tapi beberapa hari kemudian, Heri hanya membawa foto kopi akte pada korban, bukan akte asli sesuai janjinya. Korban pun sempat curiga. Terlebih ketika dihubungi kembali tidak ada respon dari Heri.

“Ketika kami telusuri ke Bank BRI, ternyata akta tanah itu sudah diambil oleh Heri dengan menebus Rp. 5,5 juta saja dan tak kunjung diserahkan ke korban,” imbuhnya.

Dari dasar itulah, Suli melaporkan Heri atas dasar penipuan dan penggelapan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersangka bernama Heri Sukamto pada 23 September 2020 lalu.

“Tersangka sudah kita amankan pada 23 September 2020 kemarin. Tujuan diamankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (arl/fir)

 

Iklan

Terpopuler