Connect with us

Kabar Batu

1000 Liter Sekali Angkut, Dua Penandon BBM Dicokok Polisi

Published

on

IMG 20200923 150241
Kapolres mengecek barang bukti mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi

 

KABARMALANG.COM – Upaya dua laki-laki asal Kabupaten Malang dalam mengais rezeki dengan cara yang kurang benar akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Agus Supriyono, 47 tahun dan rekannya Adi Sancoko, 37 tahun warga Dukuh Pamotan, Desa Pamotan Kecamatan Dampit harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pembelian bahan bakar minyak dengan jumlah yang tidak masuk akal.

“Keduanya berhasil kami tangkap dikawasan SPBU Pendem Desa Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu pada 19 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada awak media pada konferensi pers Rabu siang (23/09/2020).

Harvi mengungkapkan di SPBU Pendem ini merupakan kali ketiga dengan daya angkut sekali muat mencapai 1000 liter.

Lebih lanjut, Harvi menjelaskan bahwa aksi dua tersangka tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Keduanya membeli bbm berjenis premium dengan menggunakan mobil Toyota Starlet warna biru bernopol N-1765-BJ dan Toyota Corolla warna hitam bernopol D-1738-Wi.

“Selain dua mobil ini, kami juga menyita barang bukti berupa jerigen sebanyak 39 buah dengan ukuran yang berbeda-beda,” imbuhnya Harvi.

Dari perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 55 dan atau Pasal 53 (huruf c dan d) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (arl/fir)

 

Advertisement

Terpopuler