Connect with us

Hukrim

Lewat Fly Over, Pengguna Sepeda Motor Langsung Ditilang

Diterbitkan

,

Pengguna sepeda motor yang melintas di Fly Over Arjosari terjaring penertiban Satlantas Polresta Malang Kota

 

KABARMALANG.COM – Pengguna sepeda motor yang melintas di Fly Over Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terjaring penertiban Satlantas Polresta Malang Kota.

Akibatnya, para pengemudi roda 2 ini, ditilang karena melanggar rambu larangan di jembatan layang tersebut. Selain pelanggaran kasat mata, kelengkapan surat kendaraan juga diperiksa.

“Operasi ini untuk menindak pelanggar rambu-rambu jembatan layang (Fly Over). Sekitar 45 pengendara roda dua, hanya dalam waktu satu jam terkena tilang,” ujar Kasatlantas AKP Ramadhan Nasution di lokasi kejadian, Senin (07/09/2020).

Menurut Ramamadhan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, diberikan dua pasal berbeda di surat tilangnya. Yakni pasal pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal  281 UU LLAJ (tidak membawa SIM).

“Yang bawa kelengkapan surat-surat, tetap ditilang. Karena mereka melanggar rambu-rambu lalu lintas. Yang paling banyak, tidak membawa SIM. Yang tidak membara surat, terkena 2 pelanggaran,” jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, para pelanggar ada melarikan diri dengan cara putar balik kearah berlawanan saat di Fly over. Itu dilakukan saat mengetahui ada petugas di ujung jembatan. Hal itu tentu sangat membahayakan, bagi diri sendiri dan pengendara lain.

“Kami himbau kepada masyarakat, laksanakan etika berkendaraan dengan baik. Taatilah rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan,” tutupnya. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com