Connect with us

Pemerintahan

BNN Butuh Satgas untuk Berantas Narkoba

Diterbitkan

,

IMG 20200902 202241
Kepala BNN Kota Malang, Agoes Irianto memberikan sambutan di kegiatan Bimbingan Teknis

 

KABARMALANG.COM – Dalam rangka untuk mengimplementasi Inpres nomor 2 Tahun 2020 dengan rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang mengadakan kegiatan bimbingan teknis, penggiat anti narkoba instansi pemerintah di Hotel Haris, 2-3 September 2020.

Menurut Agoes Irianto Kepala BNN Kota Malang, ada empat hal yang bisa ditangkap dari Inpres nomor 2 Tahun 2020 itu. Pertama, bagaimana di kota dan kabupaten wilayah tersebut sudah terbit regulasi tentang P4GN. Kedua, sudah terbentuk tentang satuan tugas (satgas), yaitu tentang penggiat-penggiat itu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kemudian yang ketiga, bagaimana implementasi, rencana aksi nasional dan sekarang juga pelaksanaannya yaitu tentang sosialisasi P4GN. Dan yang terakhir tentang bagaimana implementasi pelaksanaan tes urine, yang dilaksanakan di setiap OPD,” ujar Agoes, Rabu (02/09/2020).

Agoes mengungkapkan, ada banyak hambatan sehingga pelaksanaan empat hal tersebut belum optimal. “Karena kontrolnya langsung dari empat kegiatan tersebut, ke istana presiden, jadi kami tiap triwulan mendapatkan evaluasi, mana-mana kota wilayah yang belum melaksanakan inpres tersebut,” lanjutnya.

Kepada para peserta bimbingan teknis, lanjut Agoes, bagaimana bisa mengimplementasi Inpres nomor 2 tahun 2020, bisa terlaksana di masing-masing OPD. Sehingga OPD itu minimal segera membuat satgas.

“Satgas harus sudah terbentuk di situ, nanti kalau sudah terbentuk, BNN kan sedikit personilnya, nanti secara bersama-sama bisa mengadakan sosialisasi dan rapid test urine,” pungkas Agoes. (fat/fir)

Advertisement

Terpopuler