Connect with us

Hukrim

Ngaku Bisa Gandakan Uang Triliunan, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

Kapolsek Gondanglegi saat pers rilis tersangka dukun abal-abal di Mapolsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020)

KABARMALANG.COM– Seorang dukun abal-abal asal Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Mustaqim (30) ditangkap jajaran Polsek Gondanglegi. Pasalnya, sejak bulan Mei lalu, pihaknya telah membuka praktik perdukunan dan mengaku bisa menggandakan uang hingga mencapai Rp. 7 triliun kepada korbannya di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi mengatakan tersangka ini mengontrak rumah di kawasan Desa Putat Lor. Disana pihaknya menyiapkan berbagai macam atribut perdukunan, seperti keris, batu akik, dan tombak. “Pusaka-pusaka itu dipajang untuk meyakinkan para korbannya agar percaya atas dengan modusnya,” terang Agus saat konferensi pers di Mapolsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020).

Namun, janji hanyalah janji, Mustaqim nyatanya tidak bisa menepati uang Rp. 7 triliun tersebut. Padahal, kepada setiap korbannya, tersangka meminta mahar sepeda motor yang baru.”Korbannya kini sudah ada 4 orang. Setiap korban diminta menyetorkan sepeda motor sebanyak 4 buah,” ujarnya.

Lantas, ketika keempat korban tersebut menagih uang yang dijanjikan, tersangka selalu berjanji minggu depan akan cair, dengan alasan ritualnya belum selesai. “Kemudian tersangka meminta mahar sepeda motor lagi, menurut tersangka hal itu atas permintaan Nyai Roro Kidul,” bebernya.

Sementara itu, menurut Agus, sepeda motor yang didapat tersangka dari korban-korbannya itu dijual kepada temannya di Sumbermanjing Wetan. Diduga, Mustaqim menjalakan praktik penipuan bermodus dukun itu tidak sendirian.

“Kemungkinan ini adalah sindikat. Termasuk pembeli motor tersangka ini saat ini statusnya adalah buron,” terang Agus. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rjs/fir)

Iklan
Iklan

Terpopuler