Connect with us

Serba Serbi

Ada Edaran RW 02 Klojen Menolak Tenaga Medis ?

Published

on

IMG 20200427 150425

KABARMALANG.COM – Muncul surat edaran berisi penolakan tenaga medis yang diterbitkan pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang. Surat edaran itu kemudian viral di media sosial. Bagaimana sebenarnya ?.

Dalam surat bernomor 02/RW02/U/IV/2020 berisi himbauan yang ditujukan kepada pengusaha kos di wilayah RW02 Kelurahan Klojen.

Diawal surat membeberkan tentang edaran yang terbit berdasarkan surat Wali Kota Malang Nomor 338.973/35.73.133/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang larangan warga Kota Malang bekerja di zona merah, khususnya pada butir ke-2 dan ke-3.

Yang isinya, pertama tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar, serta meresahkan warga sekitar rumah kos.

Bukan saja tenaga kesehatan, surat himbauan juga melarang penghuni kos membawa atau memasukkan tamu yang berasal dari luar kota.

Belakangan muncul klarifikasi dari pengurus RW 02 Kelurahan Klojen terkait surat edaran itu. Dalam video berisi klarifikasi itu, Asmadji selaku Ketua RW 02 membantah jika wilayahnya menolak dokter maupun tenaga medis.

Mereka justru pahlawan di tengah penanganan virus COVID-19. “Kami ingin mengklarifikasi, khususnya pada poin 1. Bahwa yang kami maksud adalah pasien. Bukan tenaga medis ataupu dokter yang kos di wilayah kami, karena mereka justru pahlawan dalam penanganan COVID saat ini,” ungkap Asmadji dalam video yang dilihat KABARMALANG.COM, Senin (27/04/2020).

Asmadji mengaku, seringkali menerima pengaduan warga terkait pasien dan penunggu. Diluar itu, warga juga banyak menemukan sampah medis pada pagi hari.

“Kehadiran pasien yang membawa keresahan, kami juga banyak menerima keluhan kalau pagi sering menemukan sisa-sisa sampah medis. Jadi mohon maaf, kami tidak menolak kehadiran dokter maupun para medis di wilayah kami, tetapi pasien,” tegas Asmadji.

Pengurus RW 02 Kelurahan Klojen telah merevisi surat edaran lama dengan surat edaran baru bernomor 03/RW02/U/IV/2020 juga ditanda tangani Ketua RW 02 Asmadji, pada poin pertama mengatur penerapan physical distancing dan social distancing untuk seluruh wilayah RW 02 Kelurahan Klojen.

Poin kedua berisi, mencatat seluruh pendatang baru di RW 02 untuk dilaporkan kepada pihak kelurahan. Pada poin berikutnya, meminta agar tidak ada penambahan hunian kos baru, sampai pemerintah mencabut masa tanggap darurat penanganan COVID-19. (rjs/tik)

Advertisement

Terpopuler